Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dua Pekerja Tambang Tewas di Kutim Sepanjang 2026, Aktivis Desak Pengawasan Keselamatan Diperketat

Jufriadi • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:41 WIB

Koordinator Fraksi Rakyat Kutim, Faisal
Koordinator Fraksi Rakyat Kutim, Faisal

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dua insiden kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja tambang dalam waktu berdekatan di Kutai Timur (Kutim) memunculkan sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Koordinator Fraksi Rakyat (FRK) Kutim, Faisal, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Pada awal 2026, dua pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang memiliki pola serupa. Terbaru terjadi pada Rabu (4/3) di area kerja PT Indexim Coalindo, ketika seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus air di lokasi tambang.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Sabtu (10/1) yang juga mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

Faisal mengatakan, dua peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih serius dari pemerintah terhadap aspek keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Menurutnya, pemerintah memiliki peran besar untuk memastikan aktivitas tambang tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.

Ia menilai pengawasan terhadap operasional tambang, termasuk audit lingkungan dan evaluasi terhadap potensi bahaya di area kerja, perlu dilakukan secara berkala dan terbuka.

“Pemerintah harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Audit lingkungan maupun pemeriksaan terhadap potensi bahaya di area kerja harus dilakukan secara serius,” ujarnya, Rabu (11/3).

Selain itu, Faisal juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penanganan kasus kecelakaan kerja di sektor tambang.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proses investigasi dilakukan serta apa saja temuan yang diperoleh dari peristiwa tersebut.

Ia juga menilai hasil investigasi seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk langkah perbaikan yang diwajibkan kepada perusahaan serta konsekuensi yang diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Harus ada keterbukaan kepada publik, bagaimana hasil investigasinya dan apa konsekuensi bagi perusahaan jika memang ada kelalaian,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas tambang berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#audit lingkungan #indexim coalindo #kaltim prima coal #kutai timur #sektor pertambangan #fungsi pengawasan #kecelakaan kerja #kutim