Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Poros Sangatta–Rantau Pulung Tak Kunjung Diperbaiki, PMII Kutim Ancam Citizen Lawsuit  

Jufriadi • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:52 WIB

Tangkapan layer  video kondisi Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung yang rusak parah.
Tangkapan layer  video kondisi Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung yang rusak parah.
 

 

SANGATTA - Kondisi infrastruktur jalan di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Kali ini, ruas jalan poros Sangatta–Rantau Pulung menuai keluhan masyarakat karena kondisinya yang rusak parah.

Di sejumlah titik, badan jalan dilaporkan berlumpur dan dipenuhi kubangan saat hujan turun. Sementara pada musim kemarau, debu tebal kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutim angkat bicara terkait kondisi tersebut. Mereka menilai kerusakan jalan yang berlarut-larut menunjukkan belum adanya penanganan yang jelas dari pemerintah daerah.

Ketua Umum PC PMII Kutim, Andi Nur Ihsan Bahri menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak yang berlangsung lama merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat, terutama terkait keselamatan dan akses ekonomi.

"Fenomena jalan rusak di poros Sangatta-Ranpul adalah Jalur vital aktivitas Masyarakat Kutai timur yang setiap tahun selalu menjadi objek keluhan masyarakat, Namun pemerintah kaupaten kutai timur sejauh ini tidak ada penanganan yang jelas. Seolah abai akan kerusakan jalan tersebut," ujar Bahri, Kamis (12/3).

Bahri juga mengingatkan pemerintah mengenai tuntutan yang pernah mereka sampaikan saat aksi demonstrasi pada September tahun lalu. Salah satu tuntutan tersebut adalah perbaikan permanen jalan poros Sangatta–Rantau Pulung.

"Namun, hingga hari ini masyarakat masih harus bertaruh nyawa di jalur yang berlubang dalam artian tidak ada tindakan yang kongrit dari pemerintah kabupaten," lanjutnya.

Senada dengan itu, Koordinator Pengembangan SDM PC PMII Kutim, Rail Fauzan, menyoroti ketimpangan pembangunan yang dinilai masih terjadi di daerah tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengamanatkan pembangunan jalan untuk mendukung pemerataan ekonomi antarwilayah.

"Pembiaran ini tidak hanya mengindikasikan adanya hambatan pada skala prioritas pembangunan. Indikasi pelanggaran Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 juga perlu di sorot," pungkas Rail Fauzan.

Mereka mendesak Pemerintah Kutim segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah tidak lagi menggunakan skema perbaikan jangka pendek yang dinilai tidak efektif.

Jika kondisi ini terus berlanjut, PMII menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara guna memastikan hak-hak publik terpenuhi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pmii #kutai timur #sangatta #jalan rusak #kondisi jalan