Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

10 Usulan Desa Pemekaran Kutim Lolos Verifikasi Kemendagri, Miau Baru Utara Tertahan Batas Wilayah

Jufriadi • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB

VERIFIKASI: Asisten I Setkab Kutim Trisno menyampaikan presentasi dokumen usulan pemekaran 11 desa di hadapan tim verifikasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
VERIFIKASI: Asisten I Setkab Kutim Trisno menyampaikan presentasi dokumen usulan pemekaran 11 desa di hadapan tim verifikasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mempresentasikan dokumen usulan pemekaran desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10–12 Maret di Jakarta.

Dari 11 desa yang diusulkan, 10 di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan dasar, sementara satu lainnya harus ditunda.

Desa yang tertahan adalah Miau Baru Utara, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Penundaan dilakukan karena persoalan batas wilayah yang belum sepenuhnya ditetapkan melalui regulasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan salah satu syarat dasar pembentukan desa adalah kejelasan batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi.

“Karena salah satu syarat dasar dibentuknya desa itu seluruh batas selesai. Yang dimaksud selesai itu bukan hanya disepakati, tetapi telah diterbitkan regulasi terkait,” ujarnya, Kamis, (12/3).

Menurut dia, batas wilayah Desa Miau Baru sebagai desa induk sebenarnya telah disepakati. Namun wilayah tersebut bersinggungan dengan Kabupaten Berau.

“Segmen batas Kutai Timur dan Berau di wilayah Miau Baru itu sudah disepakati tahun 2017. Tetapi Kemendagri memandang bahwa itu tidak cukup kuat sehingga meminta untuk ditunda menunggu ditetapkan dalam Permendagri terkait batas Kutim–Berau,” jelasnya.

Sementara itu, 10 desa lainnya telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk proses penerbitan kode desa. Meski demikian, pemerintah daerah diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum proses tersebut dilanjutkan.

Kemendagri memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, proses penerbitan kode desa akan dilanjutkan.

Ia menegaskan, dokumen yang diminta bukanlah syarat tambahan, melainkan kelengkapan administrasi yang memang diatur dalam regulasi.

“Persyaratan dasar sudah terpenuhi. Tinggal melengkapi beberapa dokumen administrasi,” ujarnya.

Pemkab Kutim menargetkan kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan kembali setelah Idulfitri 2026. Dokumen yang dibutuhkan, menurut Trisno, pada dasarnya sudah tersedia dan tinggal dihimpun untuk diserahkan ke pemerintah pusat.

Jika kode desa definitif telah diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

“Tugasnya mempersiapkan pemerintahan desa sampai nantinya dilaksanakan pemilihan kepala desa,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat rampung pada tahun ini sehingga pada 2027 desa-desa baru tersebut sudah dapat mengikuti pemilihan kepala desa serta memperoleh alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Adapun untuk Desa Miau Baru Utara, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan penerbitan Peraturan Mendagri terkait batas wilayah Kutim dan Berau.

“Kita belum bisa memprediksi kapan Permendagri tentang batas itu terbit karena masih berproses,” kata Trisno.

Pemkab Kutim juga telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi terkait langkah yang dapat ditempuh. Dalam waktu dekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltim akan menyurati Bupati Kutim untuk memberikan arahan mengenai langkah regulasi yang perlu dilakukan menyikapi hasil verifikasi tersebut. (*)

Editor : Duito Susanto
#kode desa #kepala desa #dana desa #kutai timur #aparatur sipil negara #batas wilayah #dokumen administrasi #kementerian dalam negeri #alokasi dana desa #pemkab kutim