Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dua Pekerja Tambang Tewas Awal 2026, DPRD Kutim Minta Perusahaan Perketat Standar Keselamatan

Jufriadi • Senin, 16 Maret 2026 | 13:46 WIB

Ketua DPRD Kutim, Jimmi
Ketua DPRD Kutim, Jimmi

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dua insiden kecelakaan kerja di sektor pertambangan yang menewaskan pekerja dalam waktu berdekatan mendapat sorotan dari DPRD Kutai Timur (Kutim).

Lembaga legislatif daerah ini meminta perusahaan tambang meningkatkan kedisiplinan dan standar keselamatan kerja di lapangan.

Insiden terbaru terjadi pada Rabu (4/3) di area kerja PT Indexim Coalindo. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus air di lokasi tambang.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Sabtu (10/1). Peristiwa tersebut juga mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

Menanggapi dua peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menekankan agar pelaksana kegiatan tambang di lapangan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aspek keselamatan dapat berujung pada sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini bukan sesuatu yang harus diabaikan. Ini yang perlu harus ditingkatkan kedisiplinannya,” kata Jimmi.

Menurutnya, kedisiplinan dalam operasional tambang perlu kembali ditingkatkan seperti pada masa awal perusahaan tambang dikelola dengan standar yang lebih ketat. Ia berharap pola tersebut dapat kembali diterapkan guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

“Kita berharap seperti awal-awal buka, ketika perusahaan tambang ini masih ditangani orang asing yang tingkat disiplinnya tinggi. Kita berharap itu bisa diaplikasikan kembali tingkat kedisiplinan,” ujarnya.

Selain itu, Jimmi juga menyoroti pentingnya peningkatan safety factor dalam setiap kegiatan operasional.

“Artinya, safety faktornya yang mesti dinaikkan lagi. Kemarin ada sekitar 1,5 dari standar yang ada. Safety faktornya kalau bisa dua atau dua ke atas,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#dprd kutim #indexim coalindo #kementerian energi dan sumber daya mineral #pekerja tambang #PT Kaltim Prima Coal #kutai timur #Standar Keselamatan #kecelakaan kerja