KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mencapai sekitar 12.833 orang dinilai belum sepenuhnya ideal. Kebutuhan pegawai masih berpotensi bertambah seiring tuntutan pelayanan dan luasnya wilayah.
Komposisi ASN saat ini terdiri dari 5.239 PNS, 214 CPNS, dan 7.380 PPPK. Meski jumlahnya besar, pemerintah daerah menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan kebutuhan ASN harus dilihat berdasarkan beban kerja dan kondisi geografis daerah. “Bahkan bisa jadi masih kurang, karena pegawai itu mengisi kebutuhan pelayanan,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia mengatakan pemerintah daerah juga menghadapi pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi ini menjadi faktor dalam perencanaan kebutuhan ASN agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
"Tidak mungkin kita menunggu terlalu lama untuk mengganti, karena nanti ada jeda waktu yang membuat pelayanan tidak optimal,” jelasnya. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutim kembali mengusulkan 250 formasi baru pada tahun ini.
Namun demikian, ia menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang hanya membuka formasi PPPK untuk tenaga guru tanpa jalur CPNS. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada sistem kepegawaian daerah.
Selain itu, luasnya wilayah Kutim juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pegawai. Distribusi layanan publik hingga ke wilayah terpencil membutuhkan jumlah ASN yang memadai.
“Dengan kondisi geografis seperti Kutai Timur, kita memang butuh pegawai yang cukup untuk menjangkau seluruh wilayah,” tambahnya.
Di tengah tren penurunan anggaran di sejumlah daerah, Pemkab Kutim memastikan tidak ada rencana pengurangan pegawai. Kondisi fiskal daerah dinilai masih mampu menopang kebutuhan belanja ASN.
“Kita bersyukur, Kutai Timur tidak berniat mengurangi pegawai. Kemampuan fiskal kita masih cukup tangguh,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada komponen belanja pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian tersebut tidak berdampak pada pembayaran gaji pokok ASN. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo