Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketaatan RTRW Kutim Diklaim 100 Persen, Temuan Lapangan Justru Penuh Pelanggaran

Jufriadi • Rabu, 1 April 2026 | 10:40 WIB
KURANG SESUAI: Citra satelit kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Sangatta menunjukkan sebagian segmen pembangunan berada di area ekosistem mangrove. Tanda berwarna putih menandai area yang telah kehilangan vegetasi.
KURANG SESUAI: Citra satelit kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Sangatta menunjukkan sebagian segmen pembangunan berada di area ekosistem mangrove. Tanda berwarna putih menandai area yang telah kehilangan vegetasi.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Pencapaian ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 diklaim mencapai 100 persen dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan tata ruang yang belum terselesaikan.

Berbagai permasalahan itu mencuat sepanjang 2025. Mulai kawasan permukiman yang masih berada dalam konsesi perusahaan tambang, tumpang tindih lahan, hingga keberadaan permukiman di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Baca Juga: Aturan WFH ASN Terbaru: HP Wajib Aktif, Telat Balas 5 Menit Langsung Kena Sanksi

Tak hanya itu, proyek pemerintah daerah juga ditemukan berada di kawasan konservasi. Pada akhir 2025, Balai TNK mendapati proyek pembangunan jaringan irigasi tambak senilai Rp 3,8 miliar di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, masuk dalam kawasan TNK.

Proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim itu bahkan melintasi kawasan TNK sepanjang 106 meter.

Meski demikian, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memengaruhi capaian ketaatan RTRW. “Itu kan membantu warga yang punya empang. Empang itu sudah ada sebelum Kutim definitif,” ucap Ardiansyah.

Baca Juga: Tambahan 2.000 Sambungan Jargas Bontang Disetujui, Warga Bisa Nikmati Gas Rumah Tangga

Ia juga memastikan keberadaan proyek tersebut tidak menjadi persoalan dalam konteks tata ruang.

“Aman aja itu, memang RTRW itu masuk wilayah kawasan. Tapi itu untuk masyarakat,” tegasnya.

Permasalahan juga muncul dari keberadaan permukiman dalam kawasan TNK yang telah dihuni puluhan tahun. Permukiman itu bernama Kampung Melawan contohnya yang berada di wilayah administrasi Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara capaian ketaatan RTRW yang diklaim dengan realitas di lapangan.

Selain pelanggaran di TNK, persoalan tata ruang lainnya juga terjadi di sektor perkebunan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim tercatat pernah melakukan penyegelan terhadap perusahaan kelapa sawit pada Februari 2025. 

Selain dugaan potensi kerusakan lingkungan, sejumlah aktivitas perusahaan disebut tidak tercakup dalam izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga: 18 Raksasa Teknologi AS Masuk Radar Iran, Kantor Google hingga Apple Terancam Diserang

Di wilayah pesisir, indikasi pelanggaran tata ruang juga terjadi. Pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Sangatta berupa reklamasi disinyalir berada di kawasan ekosistem mangrove.

Sepanjang 2025, DPRD Kutim juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan.

Beragam temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata ruang di Kutim masih kompleks, meski dalam dokumen resmi capaian ketaatan RTRW tercatat sempurna. (*)

Editor : Dwi Restu A
#tidak sesuai #temuan #rtrw #kutim