SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menjalani pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Senin (6/4/2026).
Ketua Tim BPK, Hadiyanto Dedy Setyawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, terhitung mulai 5 April hingga 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah dengan mengacu pada empat aspek utama.
Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan juga mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, serta transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas.
“Adapun ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, serta transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Selain itu, tim juga akan menelaah Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan SAL,” ujarnya.
BPK juga akan menyoroti efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, termasuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, tim akan menyampaikan konsep temuan secara parsial agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum tahap akhir pemeriksaan.
“Setelah pembahasan internal selesai, Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) final akan kita serahkan kepada entitas untuk dibahas dalam rencana aksi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD, bupati, dan inspektorat paling lambat 25 Mei 2026,” jelasnya.
Hadiyanto juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh perangkat daerah selama proses audit berlangsung, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Hal ini penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan kualitas audit yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa penyusunan dan pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin yang seharusnya telah dipahami oleh seluruh perangkat daerah.
“LKPD ini kegiatan rutin, sehingga perangkat daerah seharusnya sudah mengetahui apa yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti jika terdapat temuan selama proses pemeriksaan.
“Jika ada yang harus dilaporkan atau dikembalikan, segera disesuaikan. Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Ardiansyah turut mendorong agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. “Kalau bisa lebih cepat selesai, tentu lebih baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani