Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kuota Batu Bara Turun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Cegah PHK Massal

Jufriadi • Senin, 13 April 2026 | 13:16 WIB
BERSIAP: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Trisno. (JUFRIADI/KP)
BERSIAP: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Trisno. (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi sektor pertambangan di Kutai Timur (Kutim).

Hal ini seiring rencana penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Meski belum diberlakukan, potensi dampaknya sudah diantisipasi pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, menyebut sejumlah perusahaan telah melakukan perhitungan awal terkait kemungkinan penyesuaian produksi.

Baca Juga: DPRD Kutai Timur Pertanyakan Anggaran Rp500 Juta untuk Asuransi Petani, Dinilai Tak Sebanding dengan Program Unggulan

Dari tujuh perusahaan yang diidentifikasi, lima di antaranya dinilai berpotensi terdampak cukup signifikan.

"Rata-rata dampak penurunan produksi berada di angka 20 hingga 40 persen. Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin," ujar Trisno, Senin (13/4).

Perusahaan yang masuk dalam pemetaan tersebut yakni PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut belum menunjukkan indikasi terdampak langsung.

Pemkab Kutim meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja. Sejumlah opsi efisiensi disiapkan sebagai langkah awal, seperti pengurangan jam lembur, penyesuaian sistem sif, hingga efisiensi operasional di area stockpile.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Kutai Timur, Disambar saat Berada di Tepian Sungai

Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan optimalisasi tenaga kerja melalui mutasi antarunit kerja. Opsi merumahkan pekerja secara bergilir juga menjadi alternatif, dengan catatan tetap memperhatikan hak-hak pekerja.

"Kami meminta perusahaan melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di Kutai Timur," tambah Trisno.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama perusahaan berencana menyampaikan kondisi tersebut ke pemerintah pusat. Audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dilakukan setelah kajian dampak sosial-ekonomi dirampungkan.

Kajian tersebut tengah disusun dan ditargetkan selesai pekan depan. Isinya akan menitikberatkan pada permohonan agar penyesuaian kuota produksi tetap mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja.

"Poin utamanya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pengurangan produksi yang terlalu signifikan akan memicu efek domino," tegas Trisno.

Pemkab Kutim menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mematangkan kajian sebelum dibawa ke pemerintah pusat. (*)

Editor : Duito Susanto
#PT Indominco Mandiri #ancaman phk #PT Kaltim Prima Coal #kutai timur #pemkab kutim