SANGATTA - Sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan sikap terkait dinamika internal yang terjadi di instansi tersebut.
Pernyataan sikap itu dituangkan dalam surat resmi Nomor B.800.1.10.4/762/DPPKB-SEK yang ditujukan kepada Bupati Kutim pada Senin, 13 April 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur pegawai, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang, kasubbag, hingga staf.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah penolakan terhadap wacana kembalinya Achmad Junaidi sebagai Kepala DPPKB Kutim. Penolakan itu didasarkan pada status yang bersangkutan yang telah mengajukan pensiun dini dan telah disetujui oleh kepala daerah.
Baca Juga: Isu LGBT Seret Oknum Pegawai di Kutim, Program Remaja DPPKB Lumpuh Akibat Ditinggal Peserta
"Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (pensiun dini) dan telah disetujui oleh Bupati Kutai Timur berdasarkan Surat Nomor: T-800.1.6.6/0753/BUP tanggal 17 Maret 2026, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026," tulisnya dalam surat itu.
Selain itu, para ASN juga menyoroti isu yang berkembang terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan oleh salah satu pegawai di lingkungan DPPKB. Isu tersebut sebelumnya mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam surat itu, ASN DPPKB meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah dan BKPSDM Kutim, melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Baca Juga: Jadi Tersangka Keempat Kasus RPU Kutim, Pejabat EM Masih Melenggang Tanpa Penahanan
Mereka juga mendesak agar penanganan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dapat dijatuhkan sanksi disiplin secara tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna menjaga integritas dan wibawa Aparatur Sipil Negara," tulisnya. Pernyataan sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjaga integritas dan nama baik institusi, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post