KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan truk pengangkut material tanah tanpa penutup terpal di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), seakan tak pernah selesai. Meski berulang kali dikeluhkan warga dan telah diimbau oleh pemerintah, praktik tersebut masih terus terjadi di sejumlah ruas jalan utama.
Warga yang melintas di Jalan A Wahab Syahranie dan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, mengaku aktivitas truk pengangkut galian C masih marak. Kendaraan itu mengangkut tanah uruk dari arah Sangatta Selatan dan melintas hingga kawasan ring road.
Warga Sangatta Utara, Rail, mengatakan operasional truk berlangsung pada siang hingga sore hari. Di tengah cuaca panas, puluhan kendaraan yang melintas menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan. Selain itu, muatan yang tidak ditutup kerap tercecer dan membuat jalan licin saat hujan.
Baca Juga: Harga Pertalite Eceran di Muara Wahau Tembus Rp 30 Ribu Per Liter, Warga Antre Berjam-jam di SPBU
“Debunya itu sangat mengganggu, apalagi kalau siang. Tanah juga sering jatuh di jalan, kalau hujan jadi licin dan berlumpur,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menyebut aktivitas truk terjadi hampir setiap hari dan melibatkan puluhan kendaraan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara lain yang melintas.
“Hampir setiap lewat pasti ada truk bawa tanah. Sudah panas, ditambah debu, itu berbahaya untuk pengguna jalan,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Bahri. Ia meminta aparat terkait lebih tegas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan agar aturan dapat dipatuhi.
“Harusnya ada pengawasan rutin dari dinas atau polisi supaya truk-truk itu tertib,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kutim telah memasang spanduk imbauan penggunaan terpal penutup muatan. Namun, lemahnya pengawasan membuat sejumlah truk masih nekat beroperasi tanpa penutup.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Setiap muatan yang berpotensi tercecer wajib diamankan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang hingga denda. (*)
Editor : Duito Susanto