Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PHK di PT PAMA Disoal, Warga Sangatta Protes PHK Pekerja Lokal, Singgung Mobilisasi Tenaga Luar

Jufriadi • Minggu, 26 April 2026 | 17:15 WIB
DUDUK BERSAMA: Sidang klarifikasi perselisihan hubungan industrial antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan pekerja terdampak PHK digelar di Disnaker Kutai Timur, Selasa (21/4/2026). IST/KP
DUDUK BERSAMA: Sidang klarifikasi perselisihan hubungan industrial antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan pekerja terdampak PHK digelar di Disnaker Kutai Timur, Selasa (21/4/2026). IST/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS, Kutai Timur (Kutim), memicu keberatan dari masyarakat lokal. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada tenaga kerja setempat.

Perwakilan masyarakat lokal sekaligus karyawan terdampak, Kevin Prayogo, menyebut PHK terhadap 11 pekerja menambah tekanan ekonomi warga. Kebijakan itu disebut dilakukan dengan alasan efisiensi dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tanah ini bukan sekadar lahan, tapi sumber hidup kami. Ketika kami justru disingkirkan, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal keadilan,” tegasnya, Senin (26/4).

Warga juga menyoroti adanya tenaga kerja dari luar daerah yang masih masuk di tengah pengurangan pekerja lokal. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan. “Saudara-saudara kami dirumahkan, tapi tenaga dari luar justru masuk. Ini melukai rasa keadilan kami sebagai masyarakat lokal,” lanjutnya.

Baca Juga: Bapenda Bontang Bidik Pajak Ratusan Kafe "Hits", Potensi Sektor Kuliner Tembus Rp30 Miliar

Atas kondisi itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat sekitar, serta menghentikan mobilisasi tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal terpenuhi.

“Kami tidak ingin hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tandas Kevin. Menanggapi hal tersebut, manajemen Pama menyatakan langkah PHK merupakan bagian dari penyesuaian operasional. Human Resource Development (HRD) PAMA, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan kegiatan operasional di Kutim terbagi dalam dua wilayah, yakni Pengalon dan Sangatta.

Menurutnya, terdapat indikasi penurunan kapasitas kerja di salah satu area yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja. “Berdasarkan perjanjian kerja yang ada, memang terdapat potensi salah satu area PJU kami akan mengalami penurunan kapasitas yang cukup signifikan,” ujar Tri.

Ia mengatakan, kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan normalisasi sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan operasional. “Ini adalah langkah yang tidak bisa dihindari agar operasional tetap berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Baca Juga: Cinta Bersemi di Penjara, Berakhir di Meja Hijau: Pasutri Spesialis Pencurian Minimarket di Balikpapan Kembali "Reuni" di Sel!

Tri menegaskan, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan RKAB dari PT KPC sebagai pemberi kerja. “Namun sebagai kontraktor, kami tetap harus menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya di area tertentu yang mengalami penurunan kapasitas,” terangnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan semata-mata keputusan sepihak, tetapi bagian dari mekanisme perusahaan dalam menghadapi dinamika operasional. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK PT PAMA Sangatta #Konflik Industrial Kutai Timur #Tenaga Kerja Lokal Sangatta #PT Pamapersada Nusantara #Disnaker Kutim