Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kutim Dapat Nilai Merah dari KPK, Bupati: Wajib Diperbaiki, Target Naik di 2026  

Jufriadi • Rabu, 29 April 2026 | 13:02 WIB
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

 
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.  

 

SANGATTA - Penurunan skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten. Pemerintah mengakui capaian tersebut masih rendah dan perlu segera dibenahi.

Berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor MCSP Kutai Timur pada 2025 tercatat 53,19. Angka tersebut turun 8,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 61,54, sehingga mendapat catatan merah dari KPK.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengakui hasil evaluasi tahun 2025 belum menggembirakan. Namun, pemerintah daerah saat ini tengah menjalani pendampingan dari KPK untuk mendorong perbaikan.

“Mudah-mudahan 2026 ini, karena masih dalam pendampingan KPK dan inspektorat, MCSP kita bisa meningkat,” katanya.

Baca Juga: Naik 6,19 Persen, NTP 2025 Jadi Sinyal Positif Petani Kaltim  

Selain MCSP, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kutim tahun 2025 tercatat 66,36. Meski naik dibandingkan 2024 yang berada di angka 59,16, capaian tersebut masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur. “SPI itu juga termasuk salah satu dari delapan area MCSP,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh, meski diakui terdapat sejumlah kendala di lapangan. “Wajib diperbaiki. Meskipun ada kendala, tetap harus diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana mengatakan rendahnya skor SPI turut dipengaruhi penilaian kelompok pemantau dari unsur publik yang hanya mencapai 58,81.

Baca Juga: BKPSDM Kutim Usulkan 251 Formasi ASN, Antisipasi Gelombang Pensiun  

Angka tersebut katanya menunjukkan persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan. ‎“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” tutur Andy. (*)

Editor : Sukri Sikki
#ardiansyah sulaiman #kpk #SPI #pemkab kutim