Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 15,53 Gram di Teluk Pandan Kutim, Satu Tersangka Ditangkap

Jufriadi • Kamis, 30 April 2026 | 09:28 WIB
Tersangka AWH (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur bersama barang bukti 32 paket sabu dengan berat total 15,53 gram di Teluk Pandan, Kutai Timur. (DOK/POLRES KUTIM)
Tersangka AWH (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur bersama barang bukti 32 paket sabu dengan berat total 15,53 gram di Teluk Pandan, Kutai Timur. (DOK/POLRES KUTIM)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pria dengan puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 10, Desa Suka Damai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

Hasilnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AWH (43). Pria asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara itu ditangkap di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku dengan total berat bruto 15,53 gram.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Arsenal 1-1: Saling Balas Penalti, Penentuan di London

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan untuk menyamarkan paket.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda. Polisi kini masih menelusuri jaringan dan asal barang tersebut.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Baca Juga: Anjlok! Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Melemah ke Rp2,7 Juta per Gram, Buyback Turun Tajam Rp52.000

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 
Editor : Ery Supriyadi
#narkoba Kutim #Sabu Teluk Pandan #pengungkapan narkotika #polres kutai timur