KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pria dengan puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 10, Desa Suka Damai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Hasilnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AWH (43). Pria asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara itu ditangkap di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku dengan total berat bruto 15,53 gram.
Baca Juga: Atletico Madrid vs Arsenal 1-1: Saling Balas Penalti, Penentuan di London
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan untuk menyamarkan paket.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda. Polisi kini masih menelusuri jaringan dan asal barang tersebut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)