Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pendaftaran Ditutup, Tiga Nama Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Ketua Kadin Kutim

Jufriadi • Kamis, 30 April 2026 | 14:45 WIB
MUSYAWARAH: Dari kiri, Ketua OC Mukab V Kadin Kutim Alimuddin Rauf, perwakilan SC Andi Agri, dan anggota SC Firmansyah saat menyampaikan keterangan terkait penutupan pendaftaran bakal calon ketua di Sekretariat Kadin Kutim.
MUSYAWARAH: Dari kiri, Ketua OC Mukab V Kadin Kutim Alimuddin Rauf, perwakilan SC Andi Agri, dan anggota SC Firmansyah saat menyampaikan keterangan terkait penutupan pendaftaran bakal calon ketua di Sekretariat Kadin Kutim.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Bursa calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur (Kutim) mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran Musyawarah Kabupaten (Mukab) V, Rabu (29/4/2026) pukul 16.00 Wita, tiga nama dipastikan masuk dalam kontestasi.

Mereka adalah Ahlang Edi, Sesthy S Bumbungan, dan Angga Redi Niata. Ketiganya telah mengembalikan formulir pendaftaran tepat waktu dan kini menunggu tahapan lanjutan berupa verifikasi berkas oleh panitia. Sementara itu, pendaftar atas nama Charolina Laoh dikabarkan tidak melakukan pengembalian formulir.

Perwakilan Panitia Pengarah (SC) Mukab V Kadin Kutim, Andi Agri, mengatakan penutupan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi bagi pendaftar yang melewati batas waktu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu 15,53 Gram di Teluk Pandan Kutim, Satu Tersangka Ditangkap

“Tepat pukul 16.00 Wita, kami resmi menutup pendaftaran. Sesuai kesepakatan, siapa pun yang datang setelah waktu tersebut tidak akan kami layani. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tahapan Mukab,” ujar Andi Agri, Kamis (30/4).

Setelah pendaftaran ditutup, panitia langsung bergerak ke tahap verifikasi faktual. Proses ini dilakukan dalam waktu singkat mengingat jadwal pelaksanaan Mukab yang tinggal sekitar sepekan.

“Ada tahapan verifikasi berkas yang ketat. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada SC untuk diterbitkan surat keputusan. Paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan Mukab, kami sudah bisa memastikan siapa saja calon yang dinyatakan lolos persyaratan dan berhak mengikuti kontestasi,” tegas Andi Agri.

Baca Juga: Program 50 Ribu Tenaga Kerja Kutim Dipertanyakan, Bupati Ardiansyah Sulaiman Sebut Belum Terima Laporan!

Panitia juga menegaskan tetap berpegang pada aturan organisasi yang berlaku, termasuk terkait syarat keanggotaan minimal dua tahun. Isu perubahan aturan yang sempat mencuat dipastikan tidak akan memengaruhi tahapan yang berjalan.

“Aturan ini berlaku untuk semua. Tidak mungkin kami mengubah aturan untuk satu kandidat sementara yang lain mengikuti aturan yang lama. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kami menyediakan ruang tersendiri untuk berkomunikasi, namun prosedur tetap harus dihormati,” jelasnya.

Anggota SC, Firmansyah, menambahkan seluruh proses Mukab akan dijalankan sesuai ketentuan organisasi, termasuk jika muncul konsekuensi hukum maupun administratif.

“Kami berpedoman sepenuhnya pada rule of game yang ada. Panitia berkomitmen untuk tidak keluar dari jalur aturan yang telah ditentukan guna memastikan Mukab V Kadin Kutim melahirkan pemimpin yang legitimasi dan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik,” singkat Firmansyah.

Mukab V Kadin Kutim dijadwalkan berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Hotel Royal Victoria, Sangatta. (*)

Editor : Duito Susanto
#musyawarah kabupaten #hotel royal victoria #kutai timur #kamar dagang dan industri #sangatta