KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Peta persaingan pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur berubah drastis menjelang Musyawarah Kabupaten (Mukab) V yang digelar Rabu (6/5/2026). Dari tiga bakal calon, kini hanya tersisa satu nama yang dinyatakan lolos verifikasi.
Tim Verifikasi dan Validasi menetapkan Ahlang Edi, yang juga merupakan petahana, sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat administrasi. Sementara dua bakal calon lainnya, Sesty S. Bumbungan dan Angga Redi Niata, dinyatakan gugur.
Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi Mukab V Kadin Kutim, Heri Suratman Aras, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokumen yang telah difinalkan dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Tumbuh 2,99 Persen, Sektor Non-Tambang Diam-Diam Melaju
Proses verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta regulasi yang berlaku di Kadin.
“Berdasarkan data yang ada, kami hanya meloloskan satu calon dari tiga bakal calon. Dua lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis serta AD/ART Kadin,” ujarnya, Selasa (5/5/2026) malam.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial dalam penilaian adalah status Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Dokumen tersebut wajib aktif minimal dua tahun berturut-turut hingga tahun berjalan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Angga Redi Niata dan Sesty S. Bumbungan tidak memenuhi ketentuan tersebut karena status KTA-B yang tidak sesuai dengan syarat administrasi.
Di tengah proses verifikasi, beredar selebaran yang mengatasnamakan Steering Committee (SC) terkait penetapan calon. Namun, Heri mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena tidak dilengkapi tanda tangan resmi.
Baca Juga: Polisi dan Warga Kompak Rehab Jembatan di Paser, Hasilnya Bikin Salut
“Selebaran itu tidak memiliki tanda tangan resmi. Sementara hasil kerja kami lengkap dengan berita acara dan tanda tangan. Jadi, kami juga mempertanyakan dasar dokumen yang beredar itu,” tegasnya.
Heri menambahkan, tim verifikasi memang berada di bawah struktur SC, tetapi bekerja secara independen dalam melakukan penilaian. Hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada SC untuk dibahas dalam rapat pleno sebelum ditetapkan secara resmi.
Saat ini, polemik terkait selebaran tersebut masih dalam penelusuran. Tim dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur bersama Kadin Indonesia akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan hanya satu calon yang tersisa, pelaksanaan Mukab V Kadin Kutim diperkirakan berlangsung tanpa persaingan terbuka. (*)
Editor : Ery Supriyadi