KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Kutai Timur kembali terungkap. Seorang pria berinisial MA alias A, 47, diamankan aparat Polsek Sangkulirang di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Selasa (5/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan.
Saat pelaku diamankan, petugas tidak menemukan barang terlarang di tubuhnya. Namun, penggeledahan di rumah pelaku membuahkan hasil.
Baca Juga: 116 Pelanggaran Tata Ruang di Paser Terungkap, Bupati Fahmi Siapkan Langkah Tegas
Polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam inverter berwarna silver. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan lakban untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 139,07 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel, sejumlah plastik klip, dan uang tunai Rp 2,45 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
“Anggota menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Erik.
Ia menambahkan, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Proses penggeledahan juga disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Baca Juga: Viral di Facebook dan IG! Pencuri BBM di Babulu PPU Akhirnya Tertangkap
“Barang bukti ditemukan di dalam inverter yang sudah dimodifikasi. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” katanya.
Menurut Erik, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur tanpa pengecualian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Ery Supriyadi