Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Kampung Sidrap Merasakan Dampak Pascaputusan MK; Tak Terlayani Bansos, Diminta Pindah KTP Kutim

Jufriadi • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:05 WIB
ADMINISTRASI: Permukiman warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
ADMINISTRASI: Permukiman warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Warga Kampung Sidrap, Kutai Timur (Kutim), mulai merasakan dampak administratif pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2025 yang menetapkan wilayah tersebut tetap dalam administrasi Kutim.

Sejumlah warga kini tidak lagi terlayani program bantuan sosial dari Kota Bontang, namun juga belum bisa menerima layanan serupa dari Pemkab Kutim.

Kondisi itu terjadi karena sebagian warga di RT 19 hingga RT 25 masih menggunakan KTP Kota Bontang. Sementara, Pemerintah Kota Bontang disebut tidak lagi mengusulkan warga di wilayah tersebut sebagai penerima bantuan sosial tahun 2026.

Akibatnya, sejumlah program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia, hingga bantuan disabilitas terancam tidak lagi diterima warga.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan Setelah Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang  

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan warga yang belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan saat ini berada dalam kondisi stagnasi layanan.

"Syarat mutlak untuk mendapatkan akses terhadap program kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur adalah kepemilikan KTP Kutai Timur. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat regulasi agar pertanggungjawaban anggaran daerah (APBD) tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan kependudukan," ujarnya, Jumat (8/5).

Menurutnya, warga yang masih menggunakan KTP Bontang belum dapat dimasukkan dalam program layanan sosial Pemkab Kutim. Di sisi lain, status wilayah Kampung Sidrap yang kini masuk administrasi Kutim membuat layanan dari Pemkot Bontang juga tidak lagi berjalan.

Baca Juga: Distransnaker Kutim Buka Kanal Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Digital

Untuk mempercepat proses transisi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim telah membuka layanan jemput bola di Kampung Sidrap guna memudahkan warga melakukan mutasi data kependudukan.

Pemkab Kutim menyebut perpindahan KTP menjadi syarat utama agar warga dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah daerah, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja rentan, bantuan usaha, rumah layak huni, beasiswa Kutim Tuntas, hingga program pertanahan.

Namun hingga kini masih ada warga yang belum bersedia melakukan mutasi administrasi kependudukan.

"Pindah KTP bukan hanya soal status wilayah, tapi soal kepastian perlindungan negara dan akses kesejahteraan bagi keluarga mereka di masa depan. Kami berharap warga Kampung Sidrap dapat segera mengambil langkah mutasi demi kelancaran pemenuhan hak-hak sosial mereka," tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#layanan administrasi #putusan mk #bantuan sosial #kutai timur #Kampung Sidrap