Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Distribusi Tersendat, Pasokan Pertamax di Sejumlah SPBU Kutim Mulai Terbatas

Jufriadi • Minggu, 10 Mei 2026 | 17:10 WIB
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani.

SANGATTA - Pasokan BBM di sejumlah SPBU di Kutai Timur (Kutim) mulai mengalami keterbatasan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu paling banyak dikeluhkan pada jenis BBM non-subsidi, terutama Pertamax, yang mulai sulit diperoleh di beberapa titik.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan distribusi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan Pertamina.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani mengatakan pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap alokasi maupun distribusi BBM di daerah.

“Tata kelola migas itu langsung berada di pusat. Kami di daerah hanya bisa menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Nora.

Menurut dia, keterbatasan pasokan tidak hanya terjadi di Kutim. Sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur juga mengalami kondisi serupa, terutama saat terjadi penyesuaian harga BBM.

Ia menilai situasi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kebutuhan masyarakat dan distribusi yang diterima SPBU. Salah satu yang disorot ialah ketersediaan Pertamax yang dinilai tidak sebanding dengan permintaan.

“Contohnya Pertamax yang tidak mengalami kenaikan harga, namun di lapangan justru sulit didapat karena distribusinya terbatas,” ujarnya.

Disperindag Kutim mengaku menerima laporan dari pengelola SPBU terkait pasokan yang datang tidak sesuai kebutuhan harian. Namun, pemerintah daerah hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina melalui manajer area penjualan wilayah Bontang, Kutim, dan Berau.

“Kami hanya menyampaikan kondisi dan aspirasi masyarakat agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tambahnya.

Selain persoalan distribusi, Disperindag juga menyoroti masih adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan. Meski sistem barcode telah diterapkan, praktik pengisian berulang dengan identitas berbeda disebut masih ditemukan.

“Ada saja yang mencoba mengakali, seperti menggunakan barcode berbeda atau mengganti pelat kendaraan. Ini harusnya bisa dideteksi oleh petugas SPBU,” ungkap Nora.

Ia mengingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut melanggar aturan dalam Undang-Undang Migas.

“Secara aturan, membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali bisa dikenakan pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun saat ini pendekatannya masih lebih ke sisi kemanusiaan,” jelasnya.

Nora menambahkan, dampak keterbatasan maupun kenaikan harga BBM non-subsidi tetap berimbas pada masyarakat luas, terutama sektor transportasi dan jasa.

“Misalnya angkutan travel yang menggunakan BBM non-subsidi, ketika harga naik maka tarif ikut naik, dan akhirnya masyarakat juga yang merasakan dampaknya,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Pertamax terbatas #disperindag kutim #Nora Ramadhani