Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terdeteksi Pakai Fake GPS hingga Akun Palsu, 15 ASN di Kutim Terancam Kena Sanksi

Jufriadi • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:08 WIB
Ilustrasi penggunaan fake GPS dan akun palsu.
Ilustrasi penggunaan fake GPS dan akun palsu.

SANGATTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) menemukan dugaan manipulasi absensi elektronik yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya 15 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengakali sistem absensi digital. Para ASN tersebut berasal dari tiga perangkat daerah berbeda.

Baca Juga: Anak Tidak Sekolah di Kutim Masih Tinggi, Disdikbud Beberkan Tiga Langkah Strategis Penanganan

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan temuan itu terungkap setelah adanya ketidaksesuaian antara data absensi digital dengan kondisi kehadiran pegawai di lapangan.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Jufriadi/KP)
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Jufriadi/KP)

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” kata Misliansyah, Rabu (13/5).

Menurut dia, pemeriksaan masih terus dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (PD) sehingga jumlah ASN yang terlibat masih berpotensi bertambah.

“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga PD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kutim Luncurkan ETAM Kinerja untuk Pantau Proyek dan Serapan Anggaran  

Sebagai langkah awal, BKPSDM telah memblokir akun absensi ASN yang diduga melakukan manipulasi. Selain itu, pihaknya juga menyurati kepala perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme penegakan disiplin ASN.

“Kami sudah menyurati kepala dinas terkait agar segera memproses hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai,” katanya.

Penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Misliansyah menambahkan, pengawasan terhadap sistem absensi digital akan diperketat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data kehadiran ASN sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menyebut validitas data absensi menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja ASN serta rekomendasi pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor : Muhammad Ridhuan
#fake GPS #Akun palsu #Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia #absensi digital #aparatur sipil negara