KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan administrasi kependudukan (Aminduk) langsung di wilayah Kampung Sidrap pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan wilayah tersebut masuk administrasi Kutim.
Pascaputusan tersebut, sebagian warga Sidrap mengalami stagnasi pelayanan administrasi dan bantuan sosial. Sebab, sebelumnya banyak warga menggunakan KTP Kota Bontang dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah kota tersebut.
Setelah status wilayah diputuskan masuk Kutim, bantuan dari Bontang dihentikan tahun ini, sementara sebagian warga belum melakukan penyesuaian dokumen kependudukan.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, dua posko pelayanan adminduk dibuka untuk memfasilitasi warga yang masih menggunakan dokumen kependudukan Kota Bontang.
Baca Juga: Waspada Hantavirus Andes: Kenali Gejala, Tingkat Kematian, dan Bedanya dengan Jenis Seoul
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif mengatakan layanan tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat melakukan penyesuaian alamat domisili tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurutnya, pelayanan serupa sebenarnya sudah berjalan sebelumnya secara informal. Namun pemerintah memutuskan membuka posko resmi karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen administrasi kependudukannya.
Saat ini, posko pelayanan ditempatkan di dua lokasi berbeda di kawasan Sidrap, yakni di rumah Ketua RT 14 dan kediaman Kepala Dusun Pinang. “Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelas Syarif.
Ia menyebut penyesuaian dokumen diperlukan agar data kependudukan warga sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku saat ini di Kutai Timur.
“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya.
Pelayanan dilakukan melalui kerja sama pemerintah desa, kecamatan, dan Disdukcapil Kutim dengan sistem jemput bola. Pada hari pertama pembukaan posko, sudah ada warga yang mengajukan perubahan alamat domisili.
“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkapnya.
Disdukcapil Kutim juga menyebut keberadaan posko bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo