Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

15 Pegawai Kutim Tersandung Dugaan Manipulasi Absensi, Akses E-Kinerja Diblokir

Jufriadi • Senin, 18 Mei 2026 | 11:54 WIB
Sekretaris Kabupateb Kutim, Rizali Hadi. (JUFRIADI/KP)

 
Sekretaris Kabupateb Kutim, Rizali Hadi. (JUFRIADI/KP)  

 

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan 15 pegawai terkait manipulasi absensi elektronik. Para pegawai tersebut diduga menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS untuk melakukan absensi pada sistem E-Kinerja.

Sekretaris Kabupateb Kutim, Rizali Hadi menegaskan proses penegakan disiplin terhadap para pegawai yang diduga terlibat saat ini masih berjalan. Pemerintah daerah, kata dia, akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

"Kalau pemalsuan, dapat sanksi. Tindakan tersebut ada tingkatannya, ada yang berat, sedang, dan ada yang ringan," ujar Rizali, Senin (18/5).

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Memanas, Fraksi Gabungan Interupsi hingga Ancaman Walkout

Ia menjelaskan, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian apabila pelanggaran masuk kategori berat, termasuk mangkir bekerja tanpa keterangan dalam waktu tertentu.

"Sanksi terberat itu pemberhentian. Sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, tanpa izin, membolos, itu masuk sanksi berat," tegasnya.

Menurut Rizali, pemeriksaan terhadap para pegawai masih dilakukan di tingkat atasan langsung. Selanjutnya, proses akan berlanjut melalui pemeriksaan elektronik dan sidang Majelis Kode Etik.

Apabila dalam proses tersebut tidak ditemukan alasan yang dapat diterima, maka sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut berlaku bagi PNS maupun PPPK. "Ini prosesnya sedang berjalan (di Majelis Kode Etik)," ujarnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan FKPM Graha Indah Sinergi Adakan Patroli Kamtibmas

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan dugaan pelanggaran terungkap setelah sistem absensi elektronik mendeteksi ketidaksesuaian titik koordinat saat pegawai melakukan absensi.

"Pelanggarannya bukan masalah tidak masuk kerja, tetapi masalah pemalsuan titik koordinat absensi. Sebenarnya mereka absen terus, cuma absensinya itu menggunakan fake GPS," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sistem absensi pintar yang digunakan pemerintah daerah mampu membaca lokasi asli perangkat saat absensi dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pegawai tidak berada di titik kerja sebenarnya ketika melakukan presensi.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM telah memblokir akses layanan E-Kinerja terhadap 15 pegawai tersebut hingga proses disiplin selesai dijalankan. "Blokiran tidak akan kami buka sebelum diberi hukuman disiplin, dan bukti hukuman disiplinnya harus sudah disampaikan ke BKPSDM," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#asn #Rizali Hadi #pemkab kutim #absensi ASN #kode etik