Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kontrak PPPK Kutim Angkatan 2021 Segera Berakhir, Perpanjangan Ditentukan Evaluasi Kinerja

Jufriadi • Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh pegawai akan menjalani evaluasi sebelum diputuskan layak melanjutkan kontrak atau tidak.

Kontrak PPPK angkatan pertama dijadwalkan berakhir pada November 2026. Menjelang masa tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim mulai menyiapkan proses penilaian terhadap kinerja para pegawai.

Baca Juga: Bupati Kutim Lantik Empat Kepala Dinas dan Dua Dokter Ahli Utama

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, hingga tingkat kehadiran.

"Kalau kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, baru kita usulkan untuk rekomendasi perpanjangan kontrak. Tapi kalau buruk, tentu tidak bisa dipertahankan," ujar Misliansyah, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Selain penilaian administrasi, PPPK juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari kepala perangkat daerah masing-masing.

"Selain itu, absensi juga dilampirkan untuk diverifikasi BKPSDM," katanya.

Menurut dia, verifikasi dilakukan untuk memastikan pegawai yang diusulkan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin ataupun hukuman administratif selama masa kontrak berjalan.

Baca Juga: 15 Pegawai Kutim Tersandung Dugaan Manipulasi Absensi, Akses E-Kinerja Diblokir

"Yang pertama merekomendasikan adalah kepala perangkat daerahnya dulu, baru kemudian diverifikasi oleh BKPSDM," ujarnya.

Ancah menegaskan, pemerintah daerah hanya akan mempertahankan PPPK yang dinilai memiliki performa kerja baik, disiplin, dan mampu memenuhi target kinerja. Sebaliknya, pegawai yang memiliki catatan buruk berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Kontrak lima tahun itu bukan waktu sebentar. Jadi sangat wajar kalau pemerintah mengevaluasi. Tidak mungkin yang kinerjanya buruk tetap dipertahankan," katanya.

Jumlah PPPK angkatan 2021 yang akan menjalani evaluasi diperkirakan mencapai sekitar seratusan orang dari berbagai formasi jabatan. Mereka merupakan bagian dari gelombang awal rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Kutim.

Ia mengimbau seluruh PPPK tetap menjaga kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat menjelang proses evaluasi yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.

"Penilaian kinerja itu akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan masa depan kontrak mereka," ujarnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#evaluasi kinerja #kutai timur #bkpsdm kutim #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pemkab kutim