SANGATTA - Di tengah terus berulangnya kasus serangan buaya terhadap warga, proyek penangkaran buaya yang masuk dalam 50 Program Unggulan Bupati Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum juga terealisasi.
Pemerintah Kutim menyebut program tersebut masih dalam tahap pengkajian. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus warga diterkam buaya di Kutim terjadi di sejumlah kecamatan dan menelan korban jiwa.
Terbaru, seorang siswa SMP dilaporkan diserang buaya saat mengambil layang-layang putus di area sungai kecil sekitar Dermaga Baru Kenyamukan, Sangatta Utara, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun meninggal dunia setelah diterkam buaya saat mandi bersama rekannya di Sungai Jembatan 6 Kudung, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Maret lalu.
Kondisi geografis Kutim yang dipenuhi sungai besar, rawa, muara, dan kawasan mangrove membuat wilayah ini menjadi habitat alami buaya muara maupun buaya air tawar. Di sisi lain, aktivitas masyarakat yang masih banyak bergantung pada sungai membuat konflik antara manusia dan buaya terus terjadi.
Pemerintah daerah sebelumnya mencanangkan proyek penangkaran buaya sebagai bagian dari pengendalian ekosistem satwa tersebut sekaligus potensi ekonomi dan wisata daerah. Namun hingga kini program tersebut belum berjalan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, rencana penangkaran buaya masih dibahas bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Penangkaran buaya sekarang sedang dalam proses pengkajian. Sambutan dari Menteri KKP cukup positif. Mereka siap membantu,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, terdapat tiga lokasi yang saat ini sedang dikaji sebagai kawasan penangkaran, yakni Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga, dan Muara Bengalon.
“Ada tiga tempat yang kita kaji, Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga sama Muara Bengalon. Ini belum selesai semuanya,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tetap harus mengikuti aturan perlindungan satwa liar. Namun, penanganan tetap diperlukan apabila buaya sudah membahayakan keselamatan warga.
“Kita ini, satu sisi mengikuti aturan bahwa kita tidak bisa membunuh satwa itu secara sewenang-wenang. Tapi kalau sudah mengganggu manusia, wajib kita balas itu saja maksudnya,” tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki