Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Kutim Tertibkan Banner Vulgar dan Tak Berizin

Jufriadi • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:32 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kutim menertibkan banner ilegal dan bermuatan vulgar di sejumlah ruas jalan Sangatta, Kamis (21/5). (Ist)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kutim menertibkan banner ilegal dan bermuatan vulgar di sejumlah ruas jalan Sangatta, Kamis (21/5). (Ist)

SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menertibkan banner, baliho dan spanduk ilegal yang tersebar di sejumlah titik di Sangatta, Kamis (21/5). Penertiban juga menyasar media promosi yang dinilai memuat unsur vulgar.

Sebanyak 39 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas bergerak dari kawasan simpang Jalan Soekarno Hatta hingga Patung Singa, lalu melanjutkan penertiban menuju Jalan APT Pranoto sampai perempatan Karya Etam.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kutim Dadang Catur Pramono mengatakan sebagian banner yang diturunkan diketahui telah melewati masa pemasangan dan tidak memiliki izin resmi.

“Penertiban ini kami lakukan terhadap banner dan baliho yang sudah melewati batas waktu pemasangan. Selain itu, banyak juga ditemukan banner yang dinilai kurang pantas karena mengandung unsur vulgar,” ujarnya.

Menurut Dadang, pemasangan media promosi yang tidak sesuai aturan mulai mengganggu ketertiban serta estetika kawasan perkotaan di Sangatta.

“Kami melihat masih banyak pemasangan banner yang tidak sesuai aturan, bahkan dipasang sembarangan di fasilitas umum dan tepi jalan. Ini tentu harus ditertibkan agar kota terlihat lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang,” tambahnya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap pemasangan banner dan baliho akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait.

Satpol PP juga mengingatkan pelaku usaha maupun pemasang iklan agar mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan norma dan etika dalam materi promosi yang dipasang di ruang publik.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan visual kota di sejumlah ruas jalan utama Sangatta. (*)

Editor : Ismet Rifani
#spanduk ilegal #Dadang Catur Pramono #satpol pp kutim #penertiban