KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Aparat Polsek Sangkulirang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial TO (67) telah diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap pada Rabu (6/5) sekitar pukul 14.00 Wita.
Peristiwa itu diketahui setelah seorang anak menceritakan dugaan perbuatan tidak pantas yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca Juga: Lamine Yamal Gandeng Influencer Spanyol, Bukan Olivia Rodrigo
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangkulirang setelah mendapati kondisi korban yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Sangkulirang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Erik dalam keterangannya yang diterima, Jumat (22/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat orang tua korban tidak berada di rumah untuk mendekati anak-anak.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya dua anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Hingga saat ini baru ditemukan dua korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” jelas IPTU Erik.
Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Sangkulirang masih terus melakukan pendalaman kasus dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
“Kanit Reskrim beserta jajarannya masih mencari keberadaan korban lain. Hingga saat ini baru tercatat dua anak yang menjadi korban, namun kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum berani melapor,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang kain berwarna hitam milik terduga pelaku.
TO kini disangkakan melanggar undang-undang tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan serta perbuatan cabul terhadap anak.
Selain melanjutkan proses hukum, Polsek Sangkulirang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan serta pemulihan trauma bagi para korban. (*)
Editor : Ery Supriyadi