KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pelarian MI, tersangka pencurian sepeda motor di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) berakhir di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.
Ia ditangkap Tim Polsek Sangkulirang saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo, Kamis (21/5). Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban, Nendra Sudrajat, kehilangan sepeda motornya ketika hendak pulang usai salat Subuh sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erick Bastian mengatakan, tersangka sempat melarikan diri lintas daerah sebelum akhirnya diamankan di Tarakan.
"Tersangka berhasil kami amankan di Pelabuhan Tarakan berkat kerja sama Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan. Saat ditangkap, tersangka sudah bersiap menyeberang ke Gorontalo. Beberapa menit lagi, dia sudah kabur ke luar Kalimantan," ujar Iptu Erick dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Baca Juga: Rambut Putih Tumbuh Dini? Ini 8 Formula Ampuh Cegah Uban di Usia Muda
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah mencuri motor korban, MI langsung meninggalkan Sangkulirang menuju Sangatta. Ia sempat bermalam di sebuah masjid sebelum melanjutkan perjalanan ke Berau keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita menggunakan motor hasil curian.
Di Berau, motor korban dijual dengan harga Rp 3,2 juta. Uang hasil penjualan disebut telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.
"Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3.200.000. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan," terang Iptu Erick.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan ke Tanjung Selor menggunakan travel, lalu menyeberang ke Tarakan dengan speed boat. Ia sempat menginap sebelum menuju pelabuhan untuk membeli tiket penyeberangan ke Gorontalo. Polisi kemudian menangkap tersangka sebelum keberangkatan kapal.
Baca Juga: Sembilan Relawan WNI yang Ditangkap Israel Dijadwalkan Tiba di Jakarta Minggu Sore
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. IPTU Erik menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah sebagaimana arahan Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto.
"Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan kejar. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa koordinasi lintas wilayah berjalan efektif. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan," katanya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo