Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Program Rp 250 Juta per RT Jadi Sorotan DPRD, Pemkab Kutim Beri Penjelasan

Jufriadi • Minggu, 7 Juni 2026 | 12:30 WIB
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor. (Jufriadi/KP)
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor. (Jufriadi/KP)

 

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi sorotan DPRD terkait regulasi dan tata kelola program bantuan Rp 250 juta per Rukun Tetangga (RT).

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, mengatakan program tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025.

Namun, pemerintah daerah mengakui masih diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Regulasinya sudah ada. Mungkin perlu ditindaklanjuti lagi dengan juknis atau petunjuk teknisnya. Jadi itu yang menjadi acuan nanti dalam pelaksanaannya,” kata Noviari.

Program ini merupakan salah satu dari 50 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam periode ini. Menurut dia, program tersebut sejatinya telah berjalan.

Hanya saja, diperlukan penegasan lebih lanjut melalui juknis agar mekanisme pelaksanaan dapat dipahami secara lebih jelas oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Yang sudah-sudah ini sebenarnya sudah berjalan, cuma mungkin perlu ditegaskan lagi dengan juknis. Itu saja. Regulasi sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Bluefin SMA Putri Menang Dramatis, Segel Tiket Final Party KBL

Pernyataan itu disampaikan menyusul rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, Pansus DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan program bantuan Rp 250 juta per RT.

Mulai dari petunjuk teknis, mekanisme pengawasan, pola pertanggungjawaban anggaran, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengurus RT.

Ketua Pansus Hepnie Armansyah menyatakan program dengan nilai anggaran besar yang langsung menyentuh masyarakat harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas.

“Program dengan nilai anggaran besar yang langsung menyentuh masyarakat harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Pansus.

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan positif karena dirancang untuk mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Namun, itu dinilai tidak akan optimal bila tidak didukung aturan pelaksanaan yang rinci.

Hipnie mengingatkan bahwa ketidakjelasan tata kelola berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan antarlevel

Karena itu, DPRD meminta Pemkab segera merampungkan petunjuk teknis yang mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan program.

Selain penyusunan juknis, Pemkab juga diminta memastikan sistem penyaluran dana, pengawasan, audit, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan program pembangunan desa berjalan dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.

Dikatakan Hipnie, seluruh program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.

“Seluruh program bantuan masyarakat wajib berorientasi pada kepentingan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#rukun tetangga #pemkab kutim #dprd