SANGATTA - Investigasi atas insiden fatal yang terjadi di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 29 Mei 2026 ditangani oleh Inspektur Tambang penempatan pusat. Insiden fatal yang terjadi tersebut mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
Inspektur Tambang perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tidak terlibat dalam proses investigasi tersebut.
Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Timur, Djulson Kapuangan, mengatakan penanganan investigasi di KPC mengikuti pembagian kewenangan yang berlaku di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, PT KPC merupakan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kedua. Karena status tersebut, pengawasan dan investigasi berada di bawah kewenangan Inspektur Tambang penempatan Jakarta.
“Kalau KPC itu kan PKP2B. Jadi kalau PKP2B, yang mengawasi itu adalah Inspektur Tambang penempatan Jakarta. Jadi kami (Kaltim) tidak melakukan investigasi kalau yang di KPC,” kata Djulson saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Baca Juga: Gempa Filipina Picu Tsunami Kecil di Kaltim dan Kaltara, Ini Sejumlah Wilayah Terdampak
Djulson menjelaskan seluruh Inspektur Tambang berada dalam satu kelembagaan di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM. Meski demikian, terdapat pembagian tugas pengawasan berdasarkan jenis perizinan dan status perusahaan pertambangan.
Ia menyebut Inspektur Tambang penempatan Jakarta bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap perusahaan berstatus PKP2B, Kontrak Karya (KK), Penanaman Modal Asing (PMA), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Sebenarnya kami satu saja, di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan. Namun ada pembagian antara Inspektur Tambang provinsi dan Jakarta. Untuk yang di Jakarta, mereka mengawasi PKP2B, Kontrak Karya, Penanaman Modal Asing (PMA), dan IUP Khusus,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 10 SD di Kota Bontang dengan Hasil Rata-Rata TKA Tertinggi, Sekolah Swasta Mendominasi
Karena itu, Inspektur Tambang Kalimantan Timur tidak diterjunkan ke lapangan untuk menangani investigasi kejadian yang terjadi di KPC. Penugasan investigasi telah ditetapkan langsung oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan kepada tim Inspektur Tambang yang berkedudukan di Jakarta.
“Instruksinya langsung dari Direktorat Teknik dan Lingkungan. Jadi untuk yang di KPC, itu (wewenang) Inspektur Tambang yang di penempatan Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager External Affairs and Sustainable Development Division PT KPC, Wawan Setiawan dalam keterangan persnya mengatakan Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM telah melakukan investigasi lapangan sejak 30 Mei 2026.
"KPC menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum hasil resmi investigasi diterbitkan oleh Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM," tulis Wawan dalam keterangannya.
Hingga kini, belum ada laporan khusus maupun informasi lanjutan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM terkait hasil investigasi atas kejadian fatal yang terjadi di PT KPC beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Sukri Sikki