KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Ribuan batang rokok tanpa pita cukai dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Kutai Timur (Kutim) Selasa (9/6).
Barang hasil penindakan sepanjang 2025 itu telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Menara Lampu Hias Taman Samarendah Segera Dibongkar, Pemkot Utamakan Aspek Keselamatan
Sebanyak 21 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang menjadi dasar pemusnahan. Barang yang dimusnahkan meliputi 112.920 batang rokok ilegal serta 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total volume 22,5 liter.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 172,76 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp 112,31 juta. Sementara itu, penerimaan negara dari hasil lelang tercatat sebesar Rp 28,58 juta.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono menyebut pemusnahan tersebut menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras petugas Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Kuota Hampir Terpenuhi, 210 Siswa Disiapkan Masuk Sekolah Rakyat di Palaran
Dia menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sangatta.
Di sisi lain, Kepala KPKNL Bontang Anas Waskita Jati menjelaskan proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi terhadap barang hasil penindakan diselesaikan.
"Setelah mendapat persetujuan kemudian dilakukan penyelesaian terhadap barang milik negara hasil penindakan hingga diselesaikan dengan cara dimusnahkan," katanya.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di daerah.
"Peredaran rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun pengedar, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Sukri Sikki