Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kutim Tembus 5.105 Kasus hingga Akhir Mei

Jufriadi • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:56 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Andika Candra. (Jufriadi/KP)

 

 
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Andika Candra. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Jumlah klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bertambah sepanjang 2026. Hingga 31 Mei, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur telah memproses dan membayarkan 5.105 kasus klaim dengan total nilai mencapai Rp89,09 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Andika Candra, mengatakan rata-rata terdapat sekitar 1.000 klaim yang diproses setiap bulan. Menurutnya, tingginya angka tersebut tidak terlepas dari karakteristik Kutai Timur yang didominasi sektor pertambangan dan perkebunan.

“Memang kalau dilihat secara keseluruhan yang mendominasi itu pekerja tambang dan perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan 2025  

Dari total klaim yang dibayarkan, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 3.662 klaim senilai Rp78,24 miliar. Selanjutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 585 kasus dengan nilai Rp1,52 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 493 kasus senilai Rp2,33 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 237 kasus sebesar Rp4,60 miliar, serta Jaminan Pensiun 128 kasus dengan nilai Rp2,38 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 157 ahli waris peserta dengan total nilai Rp850,5 juta. Andika menegaskan peningkatan jumlah klaim tidak memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta.

"Pada dasarnya kami siap saja memberikan pelayanan terbaik berapapun jumlah klaimnya kalau memang itu haknya dari peserta," ujarnya.

Baca Juga: Hampir 1 Dekade Sepi: Pasar Rakyat di Balikpapan Harus Kreatif, Diusulkan Jadi Pasar Hewan?

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemanfaatan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.

"Program tersebut dapat diakses pekerja formal yang telah menjadi peserta minimal satu tahun dan mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia juga mengimbau pekerja informal yang belum terlindungi agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa perantara (calo) dalam proses pencairan klaim karena seluruh layanan telah tersedia secara daring melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#bpjs ketenagakerjaan #kutai timur #klaim #sangatta