KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat pendapatan aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu tujuh hari.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, Rabu (10/6).
Dalam rapat itu, dibahas lima poin rekomendasi BPK yang berkaitan dengan penyesuaian tata kelola administrasi dan keuangan pengelolaan zakat ASN.
"Kami menyambut baik upaya perbaikan ini guna mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Kutim. Seluruh pihak telah bersepakat segera melengkapi dokumen yang diminta dan ditargetkan selesai dalam tujuh hari," ujar Trisno.
Baca Juga: Golkar Boikot Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim, Ayub: Kami Berhak Tidak Setuju
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rekonsiliasi data secara berkala antara pemerintah daerah, Bank Kaltimtara sebagai bank penampung, dan Baznas Kutim. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pengelolaan zakat ASN mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN.
Dalam aturan tersebut, perangkat daerah menginventarisasi ASN yang telah memberikan persetujuan pemotongan zakat, kemudian data diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, Bank Kaltimtara menyetorkan dana ke rekening Baznas Kutim.
Trisno mengatakan pemerintah daerah berperan memfasilitasi aspek teknis penerimaan dan penyaluran zakat agar berjalan lebih terorganisasi.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Samarinda Belum Dipastikan, Menunggu Kebijakan Kemensos
"Harapan kami, dengan administrasi yang bersih dan transparan, zakat tidak hanya bernilai ibadah bagi ASN yang menunaikannya, tetapi juga benar-benar mencapai tujuan syariah, yakni membawa kemaslahatan, mengentaskan kemiskinan, dan membawa keberkahan bagi umat di Kutai Timur," tutur Trisno.
Sementara itu kata Trisno, Inspektorat Kabupaten Kutim akan melakukan reviu terhadap dokumen tindak lanjut yang disusun OPD bersama Baznas dan Bank Kaltimtara sebelum disampaikan kepada BPK.
"Reviu tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan administrasi sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2025," pungkas Trisno. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo