Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lima Tahun Bola Panas Batas Kutim-Berau Mandek di Kemendagri, Pemkab Khawatir Konflik Lahan Meledak Lagi!

Jufriadi • Minggu, 14 Juni 2026 | 18:41 WIB
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno.

SANGATTA – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau hingga kini belum menemukan titik terang. Hampir lima tahun sejak usulan penetapan batas disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021, belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan hingga saat ini proses penetapan masih berada di pemerintah pusat. “Belum ada kejelasan, bola ada di Kemendagri, saya rasa upaya di akar rumput tidak akan berjalan optimal karena pertentangannya sangat fundamental,” ujarnya, Minggu (14/6).

Menurut Trisno, kondisi di lapangan memang relatif lebih kondusif dibanding sebelumnya. Namun, potensi konflik antarmasyarakat dinilai belum benar-benar hilang dan masih dapat muncul sewaktu-waktu. “Konflik antar masyarakat sementara reda, tapi saya rasa masih berlanjut di akar rumput, seperti api dalam sekam. Makanya menurut saya perlu dibentuk tim terpadu,” katanya.

Baca Juga: Jauh Lebih Hemat, Cuma Rp 1.000-an Per Hari untuk Motor Bebas Parkir Setahun di Samarinda

Ia mengungkapkan, dalam rapat di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu sempat mengusulkan pembentukan tim yang melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau.  Tim tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai dampak sengketa batas terhadap pelayanan publik maupun gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Tetapi Pemrov Kaltim di rapat waktu itu tidak bersetuju dan memilih diserahkan kepada tim normatif yang dikoordinaikn oleh Kesbangpol Provinsi Kaltim,” ungkapnya. Trisno mengusulkan Pemprov Kaltim mengoptimalkan upaya percepatan penetapan batas wilayah Kutim-Berau di Kemendagri, baik melalui mekanisme normatif maupun pendekatan lain di luar aspek normatif regulasi penataan batas.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan tim kolaboratif yang melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau. Tim tersebut diharapkan menjalankan langkah-langkah konkret untuk menjamin pelayanan publik dan menjaga ketenteraman serta ketertiban di wilayah perbatasan.

"Yang pertama adalah menjamin diterimanya pelayanan publik yang harus diperoleh masyarakat di daerah perbatasan. Yang kedua, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum," tuturnya. Menurut Trisno, upaya penyelesaian di tingkat akar rumput sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Ancam Industri Pariwisata Balikpapan, Pelaku Usaha Waspadai PHK, Hotel dan Biro Perjalanan Mulai Tertekan

Proses tersebut telah ditempuh sejak 2005 hingga 2020 sebagai bagian dari tahapan regulasi penataan batas daerah. Namun, pembahasan di tingkat provinsi juga tidak menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan berlanjut ke pemerintah pusat. "Jadi kajian kita sudah kompre di lapangan tidak ada data-data baru yang dimungkinkan dapat mendorong ke arah kesepakatan di luar mekanisme regulasi," katanya.

Trisno menilai persoalan yang terjadi di lapangan lebih banyak dipicu perebutan pengelolaan lahan dengan klaim berdasarkan versi batas wilayah masing-masing pihak. Padahal, menurutnya, hak keperdataan tidak semata-mata ditentukan oleh batas administrasi, melainkan pembuktian yang sah. Sebagai informasi, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan antara Dusun Melawai, Kutim, dan Desa Biatan Ilir, Berau, pada Maret lalu. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#sengketa lahan kaltim #berau #kemendagri #batas wilayah Kutim Berau #kutim