KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kutim Menggugat menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Sangatta, Senin (15/6).
Massa aksi yang berasal dari PMII dan GMNI Kutai Timur (Kutim) membawa berbagai tuntutan, mulai dari dampak kenaikan harga BBM hingga persoalan lingkungan dan tata kelola perusahaan.
Ketua GMNI Kutim, Deo Datus Feran Kacaribu, mengatakan tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.
Menurutnya, kenaikan harga BBM jenis Pertamax berpotensi memicu meningkatnya biaya hidup masyarakat.
Baca Juga: Balikpapan Darurat Kriminalitas? Aliansi Barak Serbu Kantor DPRD, Ini 9 Tuntutannya!
Karena itu, mereka meminta pemerintah mengambil langkah stabilisasi harga dan memperketat pengawasan distribusi guna mencegah penimbunan maupun spekulasi harga bahan pokok.
"Kenaikan BBM ini tidak bisa dipandang sebagai hal biasa. Ini bisa memengaruhi aspek ekonomi masyarakat bahkan di lapisan paling bawah," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti persoalan legalitas lahan perusahaan yang beroperasi di Kutim. Mereka meminta pemerintah daerah bersama ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka juga mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tata kelola perkebunan dan pertanahan. “Kalau perlu, tutup perusahaan itu sampai persyaratan mereka penuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Pasar Pagi Baru Samarinda Dihantui Tempias Hujan dan Sepinya Pembeli, Pedagang Mulai Mengeluh
Selain itu, Koalisi Kutim Menggugat menaruh perhatian pada persoalan lingkungan hidup. Mereka mendesak DPRD Kutim dan Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti temuan perusahaan yang memperoleh peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Mahasiswa juga meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka dengan perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat tersebut agar masyarakat mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.
Pengawasan lingkungan juga dinilai perlu dilakukan secara lebih transparan dan berkelanjutan. "Tiap tahun laporan pelanggaran lingkungan terjadi di Kutim. Tapi sampai saat ini kita belum pernah tahu tindakan apa yang benar-benar sudah dilakukan pemerintah," tuturnya.
Isu lain yang turut disoroti adalah operasional truk galian C tanpa penutup terpal yang dinilai membahayakan pengguna jalan karena menimbulkan debu dan ceceran material.
“Kami minta tindakan tegas terhadap kendaraan yang mengangkut material tanpa penutup terpal sehingga menimbulkan debu, ceceran material, dan membahayakan pengguna jalan,” kata Deo.
Baca Juga: Eks Karyawan Adukan PHK Sepihak, DPRD Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan
Di tingkat nasional, massa aksi juga menyinggung pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dinilai dilakukan tanpa transparansi dan minim partisipasi publik.
Sejumlah pasal dalam aturan tersebut dianggap berpotensi mengancam prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan akuntabilitas lembaga negara.
"Seluruh tuntutan ini harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat," tutup Deo. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo