KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum memiliki alat pemantau kualitas udara permanen. Padahal, pengukuran kualitas udara menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Di tengah tingginya aktivitas pertambangan dan perkebunan di Kutim yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan, pemantauan kualitas udara masih bergantung pada bantuan peralatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim Achmad Noor mengatakan, selama ini pengukuran kualitas udara dilakukan menggunakan alat milik provinsi yang dipasang sementara di sejumlah lokasi.
Menurutnya, alat tersebut biasanya ditempatkan selama sekitar dua pekan sebelum sampel dan data yang diperoleh dianalisis di laboratorium. "Alatnya dari provinsi, kami belum punya," ujar Achmad.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum terealisasinya pengadaan alat pemantau kualitas udara oleh pemerintah daerah. Meski demikian, usulan pengadaan tetap disampaikan setiap kali penyusunan anggaran dilakukan.
"Kalau soal pengadaan pasti kami mengajukan. Tapi soal anggarannya, jadi apa tidak? Kalau ada kelonggaran terhadap penganggaran, pasti kami ajukan," ucapnya.
Achmad menerangkan, kualitas udara merupakan satu dari tiga indikator utama dalam penilaian IKLH, selain kualitas air dan kualitas lahan. Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, IKLH Kutim masih berada dalam kategori baik. Nilai seluruh indikator tercatat di atas angka 80 dan melampaui target baku mutu nasional.
Ia menyebut kondisi tersebut juga konsisten terjadi dalam beberapa tahun terakhir. "Semua indeks kualitas masih dalam kondisi baik atau diatas baku mutu target nasional," jelasnya.
Untuk kebutuhan pengukuran IKLH tahun 2026, DLH Kutim masih mengandalkan peminjaman alat dari pemerintah provinsi karena belum tersedia anggaran pengadaan.
"Tahun ini kamu tidak punya anggaran untuk melakukan pengadaan. Jadi, Intervensi untuk data IKLH 2026, kita pakai seadanya," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki