Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Temukan Harga TBS Tak Sesuai Acuan, Bupati Kutim Minta Perusahaan Ikuti Ketentuan Provinsi

Jufriadi • Rabu, 17 Juni 2026 | 13:56 WIB
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. 

Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan 34 perusahaan perkebunan sawit di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut wajib mengikuti harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Pemkab Kutim Kumpulkan 34 Perusahaan Sawit, Bahas Harga TBS dan Kondisi Perkebunan, Ternyata Ini yang Diminta

Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan harga karena penentuan harga dilakukan oleh Disbun Provinsi Kaltim setiap dua pekan sesuai arahan pemerintah pusat.

"Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan Disbun Provinsi," ujar Ardiansyah usai rapat.

Dalam pemaparan rapat, terungkap masih ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan provinsi. Harga terendah tercatat sebesar Rp 2.220 per kilogram untuk TBS nonmitra, sementara harga yang ditetapkan Disbun Provinsi berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.

Ardiansyah mengaku terkejut mengetahui masih terdapat perusahaan yang tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Kutim Belum Punya Alat Pemantau Udara Permanen, Pengukuran Masih Pinjam dari Provinsi

"Padahal kabupaten tidak berhak mengeluarkan harga. Harga Disbun Kaltim juga mengikuti arahan kementerian," tegasnya.

Meski demikian, ia menyebut jumlah perusahaan yang belum mengikuti harga acuan tersebut relatif sedikit dibanding total perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim.

"Sebenarnya hanya ada satu dua perusahaan saja. Dari 30-an perusahaan, tadi kalau tidak salah hanya tiga yang masih di bawah Rp 3.000," katanya.

Untuk memastikan harga di tingkat petani sesuai ketentuan, Ardiansyah meminta Dinas Perkebunan Kutim meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan maupun tengkulak yang diduga memainkan harga sawit. Perusahaan yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain membahas harga TBS, pemerintah daerah juga meminta perusahaan perkebunan menjaga stabilitas tenaga kerja. Ardiansyah mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.

"Saya minta perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan PHK. Apa pun yang terjadi, jangan sampai ada persoalan sosial akibat PHK dan sebagainya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menilai sektor perkebunan sawit semakin penting bagi perekonomian Kutim. Di tengah menurunnya kontribusi sektor pertambangan akibat pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sektor nonmigas, terutama perkebunan kelapa sawit, mulai menunjukkan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kutim pada 2025 turun dari 9,8 persen menjadi sekitar 1 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi berkurangnya aktivitas sektor pertambangan hingga 40-50 persen.

Karena itu, Pemkab Kutim mendorong penguatan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. (*)

Editor : Duito Susanto
#ardiansyah sulaiman #harga tbs #kutai timur #tandan buah segar #pemkab kutim