SANGATTA - Kutai Timur (Kutim) masih menjadi satu dari tiga kabupaten di Kalimantan Timur yang belum memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Selain Kutim, dua daerah lain yang juga belum menyusun kedua dokumen tersebut adalah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim menargetkan penyusunan GDPK dan PJPK dapat diselesaikan pada 2026. Selanjutnya, penetapan melalui peraturan bupati atau peraturan daerah ditargetkan rampung paling lambat pada 2027.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim Tristiningsih mengatakan penyusunan kedua dokumen tersebut menjadi fokus utama bidang pengendalian penduduk karena menjadi dasar pelaksanaan program dan kebijakan kependudukan di daerah.
“Ini menjadi salah satu perhatian dan fokus utama kami, terutama di bidang dalduk. Target kami, di tahun 2026 semua data pendukung terkumpul dan penetapan Perbup ataupun Perda-nya di tahun 2027 maksimal harus ada dan wajib untuk pelaksanaan,” tegas Tristiningsih.
Menurutnya, penyusunan materi sebenarnya telah melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Saat ini pekerjaan yang dilakukan lebih banyak pada proses pengumpulan, sinkronisasi, dan pengolahan data.
“Hanya tinggal kita mengumpulkan, mengkolaborasikan, dan mengolah datanya. Kami yakin di tahun 2026 ini target penyusunan materi dan data-data yang dibutuhkan pasti akan tercapai, walaupun di tengah efisiensi anggaran,” tambahnya.
Ia juga menyebut persoalan belum adanya dokumen perencanaan kependudukan telah menjadi perhatian pemerintah daerah. DPPKB Kutim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan diberi ruang menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk diusulkan dalam pembahasan anggaran 2027.
“Persoalan ketiadaan dokumen perencanaan kependudukan ini telah menjadi perhatian serius,“ jelasnya. Untuk mempercepat penyusunannya, DPPKB Kutim melakukan koordinasi dengan DP3AP2KB Kalimantan Timur. Kepala Bidang PPKB DP3AP2KB Kaltim Syahrul menegaskan GDPK merupakan dokumen induk yang harus menjadi dasar penyusunan PJPK.
“GDPK itu adalah induk dari PJPK. Tanpa ada GDPK, PJPK tidak akan dapat terbentuk. Kedua dokumen ini bisa saja disusun bersamaan, karena PJPK itu 5 tahunan sedangkan GDPK kita proyeksikan dalam jangka panjang 20 atau 25 tahun,” ujar Syahrul. Ia menambahkan, tantangan penyusunan PJPK terletak pada koordinasi lintas OPD dan lembaga untuk memenuhi 30 indikator yang menjadi bagian dari dokumen tersebut.
“Dalam 30 indikator tersebut, selain OPD KB yang memediasi 7 indikator, sisanya itu ada OPD terkait dan lembaga, termasuk Statistik dan Dirjen Pajak. Karena di situ ada NPWP, pasti koordinasi dengan Dirjen Pajak dan Statistik,” jelas Syahrul. (riz)
Editor : Muhammad Rizki