KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), masih menghadapi sejumlah kendala.
Pemkab Kutim menyatakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Masyarakat Dayak Wehea yang diusulkan memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebar di enam desa, yakni Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes.
Baca Juga: Proyeksi APBD Balikpapan 2027 Naik Jadi Rp 3,3 Triliun, Target PAD Ditarget Tumbuh Rp 100 Miliar
Pengakuan MHA merupakan bentuk jaminan hukum negara terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, serta pengelolaan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Meski Pemprov Kaltim menargetkan pengakuan MHA dapat diselesaikan tahun ini, pemerintah kabupaten menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi oleh pihak pengusul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Muhammad Basuni mengatakan, pemerintah kabupaten telah melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Hasilnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengusulan enam desa tersebut diminta menjadi satu kesatuan karena berada dalam satu rumpun adat yang sama.
Baca Juga: Perumda Danum Taka PPU Kirim 34 Personel ke PORDA VII PERPAMSI Kaltim, Target Tampil Maksimal
"Karena desa tidak sama dengan adat. Bisa jadi lintas desa, kecamatan bahkan lintas kabupaten," ujar Basuni, Senin (22/6).
Menurut Basuni, keberadaan masyarakat adat telah ada lebih dahulu dibandingkan batas administratif desa. Karena itu, enam desa tersebut diusulkan dalam satu berkas dengan batas wilayah adat yang nantinya diverifikasi pemerintah.
"Batasnya tidak menggunakan batas desa karena sesungguhnya adat yang lebih dulu di sana. Bisa menggunakan batas alam atau pohon dan lain sebagainya," kata Basuni.
Selain itu, pengusul juga diminta melampirkan keberadaan tanah komunal, yakni tanah yang dikuasai secara adat, bukan milik perseorangan, serta dapat dibuktikan keberadaannya.
"Karena itu cikal bakal dari tanah ulayat sebenarnya. Nanti kalau sudah dibentuk MHA, maka diajukan namanya tanah ulayat," jelasnya.
Basuni menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, kawasan itu saat ini tidak hanya dihuni masyarakat Dayak Wehea, tetapi juga terdapat warga dari berbagai suku lain, seperti Jawa dan Bugis. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penerapan hukum adat.
"Sebagaimana suku Badui, mereka memang tinggal diasana dan tidak ada suku lain. Sehingga sanksi dan hukum adatnya mudah diterapkan," lanjutnya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah adanya aturan adat yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan merupakan ketentuan asli yang diwariskan secara turun-temurun, bukan aturan yang baru disusun.
Selain itu, pembagian kewenangan antara lembaga adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah juga harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
"Jangan sampai hukum positif itu nanti bertabrakan dengan hukum adat," tuturnya.
Basuni berharap seluruh persyaratan tersebut dapat segera dilengkapi sehingga proses PPMHA Dayak Wehea di Muara Wahau dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Duito Susanto