Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Disdikbud Kutim Buka Posko Aduan SPMB, Warga Bisa Laporkan Pelanggaran Seleksi

Jufriadi • Senin, 22 Juni 2026 | 16:45 WIB
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. Jufriadi/KP
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini dapat menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim membuka posko aduan selama masa pelaksanaan seleksi tersebut. SPMB Kutim berjalan dengan jadwal pendaftaran yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk TK dan SD berlangsung 23–29 Juni 2026, sementara SMP pada 17–29 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, seleksi dilakukan secara daring melalui tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Untuk pengawasan dan pencegahan kecurangan, Disdikbud Kutim menempatkan posko aduan di kantor Disdikbud Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Pajak Hotel dan Properti di Balikpapan Mengalami Penurunan

Posko ini menjadi ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Melalui posko aduan ini kami memfasilitasi setiap wali siswa yang ingin menyampaikan keresahan atau laporan selama SPMB berlangsung," ucapnya, di Sangatta, Senin (22/6).

Ia mengatakan, setiap tahun pelaksanaan SPMB kerap menjadi perhatian publik karena tingginya minat orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah yang dianggap favorit.

Untuk itu, Disdikbud Kutim memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberi ruang bagi praktik titip-menitip siswa. "Kami sudah berkomitmen menegakkan netralitas dan transparansi selama SPMB tahun ini," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kukar Bebaskan Warga Eks Tanjung dari Tunggakan 9 Tahun Sewa Rumah

Disdikbud juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan posko aduan jika menemukan indikasi pelanggaran, serta mendaftarkan anak sesuai domisili, minat, dan bakat masing-masing. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#SPMB Kutim 2026 #Posko aduan SPMB #Penerimaan murid baru Kutim #Seleksi siswa Kutai Timur #Disdikbud Kutim