KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah pusat meninjau kembali pengurangan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat bertemu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM RI, Asep Kurnia Permana, di Jakarta, Selasa (23/6).
Baca Juga: Jelang Porprov Kaltim 2026, Tim Hoki Balikpapan Perketat Latihan dan Asah Taktik
Dalam pertemuannya, Mahyunadi menyampaikan kondisi yang dihadapi perusahaan pertambangan di Kutim akibat pengurangan kuota produksi. Menurutnya, apabila kuota dalam RKAB tidak dikembalikan sesuai usulan perusahaan, dampaknya berpotensi dirasakan langsung tenaga kerja di sektor pertambangan.
"Kami ingin status usulan RKAB perusahaan pertambangan di Kutai Timur menjadi acuan dalam revisi yang akan dilakukan awal Juli ini. Jika RKAB tidak direvisi sesuai usulan perusahaan, kami khawatir akan terjadi gejolak di daerah," ujarnya. Pengurangan kuota produksi sebesar 26 juta ton akan memengaruhi operasional perusahaan.
Mahyunadi khawatir Kondisi tersebut memaksa perusahaan menghentikan operasional sejumlah fleet, mengurangi jam kerja, hingga terhentinya aktivitas penjualan akibat kuota yang habis lebih awal hingga berujung pada pengurangan tenaga kerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Job Fair PPU Tetap Digelar, Bidik 30 Perusahaan Termasuk dari Kawasan IKN
"Harapan kami ini menjadi faktor yang sangat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi gejolak," tambahnya.
Selain menyampaikan persoalan RKAB, Mahyunadi juga menyinggung besarnya kontribusi Kutim terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Berdasarkan data yang diperoleh, nilai PNBP dari wilayah tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 9 triliun.
Namun, dia menilai porsi dana yang kembali ke daerah penghasil masih belum sebanding dengan besarnya kontribusi tersebut. "Itu menjadi catatan bagi kami untuk terus memperjuangkan hak daerah agar berbanding lurus dengan produksi yang dihasilkan," tegasnya.
Baca Juga: Porda VII Perpamsi Kaltim di Kubar Jadi Ajang Perkuat Sinergi Pelayanan Air Minum
Mahyunadi mengatakan pihak Ditjen Minerba telah menerima aspirasi yang disampaikan Pemkab Kutim dan akan melaporkannya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli.
Pemkab Kutim kini menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Menurut Mahyunadi, apabila kuota produksi dikembalikan sesuai usulan perusahaan, aktivitas operasional tambang dapat kembali berjalan normal. (*)
Editor : Dwi Restu A