Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus 92 Kilogram Sabu di Kutim Hasil Ungkapan BNN RI Segera Dilimpahkan, Sidang Direncanakan di PN Sangatta

Jufriadi • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:59 WIB
SEGERA DISIDANGKAN: Barang bukti 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge etomidate yang disita BNN RI dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kutai Timur. 
SEGERA DISIDANGKAN: Barang bukti 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge etomidate yang disita BNN RI dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kutai Timur. 

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kasus pengungkapan peredaran narkotika hasil Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops Saber Bersinar) 2026 di wilayah Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI direncanakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk proses persidangan.

Kasus itu sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah BNN RI menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge yang mengandung etomidate dengan total 1.000 mililiter.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Naik, Kebocoran Negara Disebut Capai Rp2.500 Triliun

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara kolaboratif bersama BNN pusat, dan saat ini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan ke pengadilan. Empat tersangka berinisial IP, RA, RM dan MA telah diproses dan saat ini menunggu jadwal persidangan.

“Hasil koordinasi terakhir, insyaallah nanti, mungkin proses persidangannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur,” katanya.

Fauzan menegaskan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda, sehingga penindakan dan pencegahan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Penangkapan Taufik Hidayat di Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan, Ayah Sebut Anaknya Sering Berbuat Kekerasan

Menurut dia, wilayah Kutai Timur juga menjadi jalur perlintasan distribusi narkoba dari wilayah utara Kalimantan menuju sejumlah daerah lain seperti Bontang dan Samarinda, sehingga pengawasan terus diperketat di seluruh jajaran kepolisian sektor.

“Memang di Kutai Timur adalah jalur perlintasan mulai dari Tarakan, kemudian Berau, kemudian menuju Kutai Timur, kemudian selanjutnya menuju ke arah Kota Bontang dan Samarinda,” ujarnya.

Saat ini seluruh proses hukum masih ditangani BNN pusat di Jakarta, namun berdasarkan koordinasi terakhir, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk disidangkan.

Baca Juga: Warga Balikpapan Geger! Hujan Debu Cokelat Mendadak Turun, Emak-Emak Mulai Cemas

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 7 Mei 2026 di Jalan Poros Samarinda–Berau, Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutim. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan buronan Faturahman.

Faturahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI. Ia diduga mengendalikan sindikat peredaran sabu berskala besar di sejumlah wilayah Indonesia serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BNN RI saat ini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan dan telah menyita sejumlah aset jaringan tersebut yang tersebar di Kalimantan, Jawa, dan Bali. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Sabu 92 kilogram #bnn #Kutim Agro Mandiri #sidang