KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kutai Timur (Kutim) mulai menunjukkan perkembangan. Pemkab Kutim telah menetapkan lahan seluas sekitar enam hektare di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Selama ini, narapidana asal Kutim menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bontang. Kondisi itu kerap menjadi kendala bagi keluarga yang ingin membesuk karena harus menempuh perjalanan cukup jauh.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, penetapan lokasi lapas dilakukan setelah melalui beberapa kali perubahan. Awalnya pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi, termasuk lahan di Jalan AMD, Kecamatan Sangatta Utara.
Baca Juga: PT Ithaca Resources Serap Masukan Penyusunan RIPPM, Bahas Program Pemberdayaan di Kutim
Namun, hasil kajian menunjukkan kebutuhan biaya penyiapan lahan di lokasi tersebut sangat besar karena memerlukan pekerjaan pengurukan dalam skala besar. Karena itu, pemerintah akhirnya memindahkan rencana lokasi ke kawasan Bukit Pelangi, tepatnya di sekitar Kantor Satpol PP Kutim.
"Tiga kali kita pindah. Yang terakhir itu di Jalan AMD dekat pantai. Tapi begitu dibuka lahannya, menguruknya saja puluhan miliar. Itu tidak mungkin, akhirnya kita pindahkan," ujar Ardiansyah.
Penetapan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur ke Kutim pada Maret 2025 lalu. Saat itu, kebutuhan pembangunan lapas di Kutim menjadi salah satu pembahasan utama.
Baca Juga: Kebutuhan Fasilitas Lapas di Kutim Dinilai Mendesak, Kajian Ilmiah Segera Disiapkan
Keberadaan lapas baru dinilai penting untuk membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowded) yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bontang. Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pembinaan warga binaan yang berasal dari Kutim.
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah kini hanya menunggu tindak lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemkab Kutim telah memenuhi kewajibannya dengan menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik, kapasitas, maupun desain lapas akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau Kementerian Imipas siap bangun (lapas), lahan sudah kami siapkan. Jadi kami menunggu saja," tutup Ardiansyah. (*)
Editor : Duito Susanto