Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Pencemaran Laut di Pulau Miang, DLH Kutim Limpahkan Aduan ke Provinsi

Jufriadi • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB
PENCEMARAN: Kondisi perairan di sekitar Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutim yang ditemukan terdapat lapisan menyerupai minyak di permukaan laut.
PENCEMARAN: Kondisi perairan di sekitar Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutim yang ditemukan terdapat lapisan menyerupai minyak di permukaan laut.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) melimpahkan pengaduan dugaan pencemaran air laut di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-600.4.6/1890/DLH.PPKLH yang ditandatangani Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendie tertanggal 24 Juni 2026.

Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Forum Peduli Masyarakat Pesisir Sangsaka melalui surat Nomor 008/SE-SPA/K-FPMPS/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 terkait dugaan pencemaran perairan di sekitar Pulau Miang.

Baca Juga: Lahan Lapas di Kutim Sudah Disiapkan, Pemkab Tunggu Pembangunan dari Kementerian

Dalam surat tersebut, DLH Kutim menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu laut berada di tingkat provinsi. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 221 disebutkan bahwa gubernur memiliki kewenangan pengelolaan mutu laut pada wilayah hingga 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selain itu, DLH Kutim juga merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga: PT Ithaca Resources Serap Masukan Penyusunan RIPPM, Bahas Program Pemberdayaan di Kutim

Dalam regulasi tersebut, kewenangan penerbitan persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan untuk pembangunan terminal khusus serta industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dengan kategori penanaman modal asing berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DLH Kutim menyatakan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di perairan Pulau Miang menjadi kewenangan DLH Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.

"Bersama surat ini kami menyampaikan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sesuai Surat Forum Peduli Masyarakat Pesisir Sangsaka Nomor 008/SE-SPA/K- FPMPS/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur," tulis dalam surat itu.

Sebelumnya, masyarakat pesisir yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Pesisir Sangsaka melaporkan adanya dugaan penurunan kualitas perairan di sekitar Pulau Miang.

Keluhan yang disampaikan antara lain perubahan warna air laut menjadi keruh pada waktu tertentu, munculnya lapisan minyak di permukaan air, serta endapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas bongkar muat CPO di kawasan jeti perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti sumber endapan maupun lapisan minyak yang ditemukan di perairan tersebut. (*)

Editor : Duito Susanto
#DLH Kutim #pencemaran lingkungan #kutai timur #pulau miang #Dlh Kaltim