KALTIMPOST.ID-Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di perairan Pulau Miang, Kutai Timur (Kutim) mulai memasuki tahap awal di tingkat provinsi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menjadwalkan rapat klarifikasi sebelum melakukan verifikasi lapangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLH Kaltim menerima pelimpahan laporan dari DLH Kutim pada 25 Juni lalu. Saat ini, berkas masih melalui proses telaah administrasi sebelum ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah mengatakan, penyelesaian administrasi segera dirampungkan.
Baca Juga: BPK Jadi Acuan, Komisi II DPRD Samarinda Ingatkan Bapenda Jangan Kejar PAD dengan Membebani Warga
“Laporan dari Kutim sudah kami terima tanggal 25 Juni. Saat ini sedang diproses melalui telaah staf dan kami targetkan administrasinya selesai hari ini,” katanya, Senin (29/6).
Menurutnya, rapat klarifikasi menjadi tahapan wajib dalam prosedur penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Forum tersebut akan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran untuk menyamakan informasi sebelum tim turun ke lapangan.
“Sebelum verifikasi lapangan, kami harus melakukan rapat klarifikasi terlebih dahulu. Ini merupakan tahapan dalam SOP agar informasi yang kami peroleh lengkap dan berimbang,” ujarnya.
Selain menghimpun keterangan awal, rapat itu juga menjadi dasar untuk memetakan dugaan sumber pencemaran yang nantinya diverifikasi secara faktual di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan awal yang diterima, indikasi pencemaran mengarah pada limbah industri kelapa sawit.
Baca Juga: Pesepak Bola Putri Asal Samarinda Adiba Sanas Lolos Tim Indonesia untuk SingaCup 2026 di Singapura
Dugaan tersebut didasarkan pada dokumentasi foto, video, serta laporan masyarakat yang menunjukkan adanya material menyerupai minyak sawit di permukaan perairan.
Karena itu, DLH Kaltim berencana mengundang sejumlah pihak dalam rapat klarifikasi, mulai dari instansi teknis, pemerintah daerah, masyarakat pelapor, hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar kawasan Pulau Miang.
“Jika melihat foto dan laporan yang ada, dugaannya mengarah pada aktivitas pabrik sawit, sehingga perusahaan sawit di sekitar lokasi akan kami libatkan dalam proses klarifikasi,” jelasnya.
Rudiansyah menambahkan, surat pelimpahan dari DLH Kutim belum menyebutkan nama perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan identifikasi berdasarkan lokasi kejadian untuk menentukan perusahaan yang perlu dimintai keterangan.
Setelah rapat klarifikasi selesai dilaksanakan, DLH Kaltim memastikan akan melanjutkan penanganan melalui verifikasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan. (rd)
Editor : Romdani.