KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menerapkan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Meski telah diterbitkan sejak 2017, aturan tersebut hingga kini belum berjalan optimal.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan perbup tersebut, termasuk mendata ruas jalan yang dapat dijadikan lokasi penarikan retribusi.
"Seluruh jalan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten itulah, yang akan dijadikan target lokasi penarikan retribusi. Yang mudah-mudahan ini bisa menambah PAD," ujarnya.
Baca Juga: Cara Lapor Diri SPMB Balikpapan 2026, Jangan Sampai Gugur Setelah Lulus!
Menurut Masrianto, hingga saat ini Dishub belum memiliki data potensi pendapatan dari sektor tersebut karena kebijakan itu belum pernah diterapkan secara maksimal.
"Saat ini, personel Dishub sedang mendata seluruh lokasi yang nantinya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati sebagai lokasi penarikan retribusi parkir," katanya.
Sebagai tahap awal, Dishub akan memulai penerapan retribusi parkir di beberapa ruas jalan di Kota Sangatta sebagai proyek percontohan. Beberapa lokasi yang dipertimbangkan di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan APT Pranoto, dan Jalan Dayung.
Baca Juga: Kesbangpol Kutai Barat Gembleng Purna Paskibra dengan Pemahaman Pancasila
Sementara itu, rencana penerapan di Jalan A.W. Syahranie atau Jalan Pendidikan masih dievaluasi. Awalnya, ruas jalan tersebut masuk dalam daftar karena pembangunannya menggunakan APBD Kabupaten. Namun setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diketahui status jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
"Kami masih akan evaluasi dan koordinasi lagi bagaimana pembagian kewenangannya dengan rencana pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan penarikan restitusi parkir di sepanjang Jalan AW Sjahranie," jelasnya.
Masrianto memastikan Dishub menargetkan penerapan retribusi parkir tersebut dapat segera direalisasikan setelah seluruh persiapan administrasi dan penetapan lokasi rampung.
Adapun untuk pengelolaan parkir di kawasan khusus seperti pasar dan Rumah Sakit Kudungga, menurutnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengelola kawasan diberikan kewenangan untuk mengatur sistem parkir, baik dikelola sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. (*)
Editor : Sukri Sikki