Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kutim Babak Belur Dihantam Kebijakan Pusat, Akademisi Soroti Ancaman Fiskal hingga PHK  

Jufriadi • Minggu, 5 Juli 2026 | 11:17 WIB
Dosen Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. (IST)
Dosen Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dua kebijakan pemerintah pusat dalam waktu yang berdekatan dinilai memberi tekanan besar terhadap perekonomian Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setelah alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dikoreksi sehingga memaksa pemerintah daerah menyesuaikan APBD 2026, kini sektor pertambangan juga menghadapi penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpotensi menekan produksi batu bara.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlangsungan dunia usaha hingga lapangan kerja masyarakat. Dosen Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menyebut Kutim menjadi salah satu daerah yang paling rentan karena struktur ekonominya masih sangat bergantung pada industri batu bara.

"Selama ini sekitar 70 persen ekonomi daerah disuplai batu bara. Begitu sektor ini terganggu, dampaknya langsung terasa ke daerah," ujarnya, Minggu (5/6).

Menurut Purwadi, koreksi DBH membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Di sisi lain, penyesuaian RKAB turut memengaruhi aktivitas perusahaan tambang dan kontraktor, yang berpotensi memicu efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja.

Ia menilai situasi tersebut menjadi pukulan beruntun bagi Kutim yang selama ini mengandalkan sektor pertambangan sebagai penopang utama perekonomian. "Kalau boleh dibilang, ekonomi Kutim babak belur," katanya.

Purwadi menjelaskan, ketika produksi batu bara menurun, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan tambang. Efek berantai akan dirasakan pelaku usaha, sektor jasa, hingga usaha mikro yang selama ini bergantung pada aktivitas industri tambang.

"Orang yang terkena PHK tidak mudah langsung mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha. Apalagi kondisi ekonomi sedang tidak baik," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berkurangnya penerimaan daerah akan berdampak pada kemampuan pemerintah membiayai pembangunan maupun pelayanan publik. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di Kaltim.

Purwadi menilai kebijakan sektor pertambangan yang saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. "Kebijakannya sangat sentralistik. Daerah menerima dampaknya, tetapi kewenangan ada di pusat," tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, akademisi, hingga tokoh masyarakat membangun konsolidasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.

Jangan bergerak sendiri-sendiri. Harus ada kekompakan agar aspirasi daerah lebih kuat diperjuangkan," katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kebijakan #kutai timur #pemerintah pusat #purwadi #fiskal