KALTIMPOST.ID, SANGATTA-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung yang tega menyetubuhi kedua anak perempuannya sendiri.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S Saputro menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban pada Jumat (4/7/2026).
Pelapor menyatakan bahwa suaminya telah tega mencabuli dan menyetubuhi kedua anak kandung mereka di dalam rumah.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Bengalon langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pencurian Berantai di Rumah Kos Sangatta Terungkap, Pelaku Mengaku Demi Judi Online
"Menerima laporan tersebut, Polsek Bengalon bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Setibanya di Polsek Bengalon terduga pelaku langsung dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Helmi dalam keterangannya yang diterima, Senin (6/7/2026).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mencabuli kedua putrinya dalam rentang waktu bertahun-tahun. Terhadap korban pertama yang kini berusia 17 tahun, tindakan tersebut dilakukan sejak korban berumur 9 tahun.
Sedangkan korban lainnya, aksi serupa dilakukan sejak korban berusia 11 tahun hingga kini menginjak 14 tahun.
Baca Juga: Dari Tepi Pantai Sekerat, Ritual Belian Semega Mengawali Festival Sekerat Nusantara
AKP Helmi menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan pelaku di rumah maupun di kebun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang sama terhadap kedua korban, yakni mendatangi anaknya dan mengucapkan kalimat, "Pengen main,"
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kutai Timur untuk mendapat penanganan lebih intensif menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas AKP Helsmi.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung merupakan kejahatan serius.
Dampaknya tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kehidupan sosial mereka dalam jangka panjang.
"Kehilangan sosok pelindung utama menciptakan krisis kepercayaan yang dapat berdampak permanen bagi masa depan anak," jelas AKP Helmi.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutim Mulai Petakan Potensi Pertanian Terpadu Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
"Polsek Bengalon dan Satreskrim Polres Kutim berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku," pungkasnya. (*)
Editor : Almasrifah