Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Perpanjangan Izin Operasional RSUD Kudungga Masuk Tahap Akhir, Tinggal Tunggu Penerbitan

Jufriadi • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:06 WIB
​Ruang tunggu layanan RSUD Kudungga. (Jufriadi/KP)

 

 
​Ruang tunggu layanan RSUD Kudungga. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – RSUD Kudungga, Kutai Timur (Kutim) kini memasuki tahapan penerbitan perpanjangan izin operasional setelah seluruh proses verifikasi lapangan selesai dilaksanakan.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian yang harus dilalui sebelum izin operasional rumah sakit diterbitkan kembali melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Mengubah Lahan Rawa Menjadi Ruang Belajar Digital, Sekolah Ini Cetak Petani Muda Berkarakter Pancasila.  

Kasubag Hukum dan Humas RSUD Kudungga drg. Riza menjelaskan, izin operasional rumah sakit saat ini masih berlaku hingga September 2026. Namun, proses perpanjangan telah dipersiapkan sejak akhir tahun lalu atau awal tahun ini mengikuti mekanisme perizinan yang kini terintegrasi dengan OSS.

"Saat ini memang tengah mempersiapkan untuk proses perpanjangan izin operasional. Ada sedikit perubahan proses dari sebelumnya karena sekarang harus terintegrasi ke OSS. Visitasi lapangan kemarin merupakan bagian dari proses untuk penerbitan perpanjangan izin operasional," ujarnya, Jumat (10/7).

Baca Juga: Kasus Perjalanan Dinas Bimtek Dishub Bontang Kembali Disidangkan, Jaksa Bacakan Replik

Verifikasi lapangan difasilitasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur karena kewenangan rumah sakit kelas B berada di tingkat provinsi. Tim penilai terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Kalimantan Timur, serta Dinas Kesehatan Kutim.

Dalam penilaian tersebut, tim memeriksa berbagai aspek, mulai administrasi dan legalitas, sarana dan prasarana, peralatan medis, ketersediaan tenaga kesehatan, pelayanan, hingga tata kelola rumah sakit. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencocokkan kondisi di lapangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga: Fasilitas Keselamatan Banyak Hilang, Dishub PPU Bakal Perketat Pengawasan Life Jacket Speedboat

Setelah verifikasi selesai, tim dan pihak rumah sakit menandatangani berita acara sebagai dasar untuk melanjutkan proses penerbitan izin operasional.

"Setelah dilakukan verifikasi tentunya ada penandatanganan berita acara. Setelah itu nanti akan ke tahap proses selanjutnya yaitu penerbitan izin," katanya.

Riza menyebut secara umum persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah rekomendasi bersifat minor yang perlu dilengkapi sebelum izin diterbitkan.

"Kalau untuk beberapa parameter sudah sesuai, cuma ada beberapa rekomendasi minor yang harus kami penuhi. Tapi dari aspek lain insyaallah sudah sesuai dengan parameter yang ditetapkan," jelasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#RSUD Kudungga Kutim #layanan #dinas kesehatan #izin