Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Seorang Pria di Sangatta Selatan Ditangkap Polisi setelah Kedapatan Membawa 49,32 Gram Sabu  

Jufriadi • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:47 WIB
Seorang pria berinisial AP diamankan Satresnarkoba Polres Kutim setelah diduga membawa 11 paket sabu seberat bruto 49,32 gram di Sangatta Selatan, Kamis (16/7).  (IST)
Seorang pria berinisial AP diamankan Satresnarkoba Polres Kutim setelah diduga membawa 11 paket sabu seberat bruto 49,32 gram di Sangatta Selatan, Kamis (16/7).  (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Seorang pria berinisial AP (37) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah kedapatan membawa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,32 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Juga: Dorong Hunian Layak dan Gotong Royong, Pemkab Kubar Luncurkan Program BSPS 2026

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut.

Baca Juga: Sektor Kehutanan Kuasai 31 Persen Investasi Asing Kaltim  

Dari sebuah handbag hitam yang dibawa A.P., petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 49,32 gram dan dikemas menggunakan plastik klip ukuran sedang yang dibungkus tisu.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi warna hijau muda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Ini Jawaban Dinas Perikanan Paser Terkait Kuota Solar Subsidi yang Dikeluhkan Nelayan

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu beserta jalur distribusinya.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti, meski tidak masuk dalam target Operasi Antik Mahakam 2026.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur," tegas AKBP Aryansyah.

Baca Juga: Hotman Paris Datangi Kejagung, Beri Sinyal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. "Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar target operasi, tetapi juga setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. (*)

Editor : Sukri Sikki
sabu-sabu ditangkap polres kutim Sangatta Selatan polisi