Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sengketa Lahan di Kutim Ditaksir Rugikan Ekonomi Rp 50 Miliar per Tahun, 300 Kasus Muncul Tiap Tahun

Jufriadi • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:45 WIB
ILUSTRASI: Penanda dipasang di area yang masih menjadi objek sengketa lahan.
ILUSTRASI: Penanda dipasang di area yang masih menjadi objek sengketa lahan.

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sengketa dan konflik pertanahan di Kutai Timur (Kutim) diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 50 miliar setiap tahun. Nilai tersebut setara sekitar 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim 2025.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno saat memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Berdasarkan rekapitulasi Berita Acara Rapat Koordinasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan periode 2021–2025, rata-rata terdapat sekitar 300 kasus sengketa dan konflik pertanahan setiap tahun di Kutim. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian tuntas masih di bawah 50 persen.

Baca Juga: Rata-Rata 300 Sengketa Lahan Terjadi Setiap Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Perbup Penanganan Konflik Pertanahan

Menurut Trisno, tingginya angka sengketa tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan investasi. Persoalan lahan dinilai menghambat pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus meningkatkan risiko bagi dunia usaha.

Kompleksitas persoalan pertanahan di Kutim dipengaruhi luas wilayah yang mencapai 35.747,50 kilometer persegi dengan 18 kecamatan. Daerah ini juga memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit hingga kawasan hutan yang mencakup sekitar 43 persen wilayah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kawasan hutan dengan izin usaha pertambangan dan perkebunan, hak ulayat masyarakat adat, penguasaan lahan eks transmigrasi, hingga meningkatnya tekanan terhadap lahan seiring masuknya investasi dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Diskes Kutim Bakal Panggil Manajemen RS Santa Elisabeth Bengalon Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi

Trisno menilai pedoman penanganan sengketa yang selama ini digunakan masih bersifat umum sehingga belum mengakomodasi karakteristik persoalan pertanahan di Kutim maupun mekanisme koordinasi formal antarinstansi.

Sebagai contoh, ia menyinggung sengketa lahan plasma sawit antara masyarakat Desa Senyiur dan Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, yang berlangsung lebih dari satu dekade.

"Sebagai contoh kasus Senyiur itu nilainya Rp 128 miliar, uang masyarakat tertahan di perusahaan, 11 tahun baru cair," tutur Trisno, Jumat (17/7).

Sengketa tersebut baru diselesaikan melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris pada Juli 2025 dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama kemitraan antara perusahaan dan koperasi masyarakat pada Desember 2025.

Meski demikian, kasus baru masih terus bermunculan. Pada Juni 2026, ratusan petani di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, menuntut pengembalian sekitar 572 hektare lahan garapan dan permukiman yang berada dalam areal izin perusahaan perkebunan.

Sementara di Kecamatan Busang, upaya pengosongan lahan yang telah digarap warga sejak 1999 memicu penolakan masyarakat. Persoalan serupa juga terjadi di Kecamatan Teluk Pandan akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan hak guna usaha perusahaan.

"Belum lagi hak-hak masyarakat terhadap plasma seperti Long Bentuq, krena konflik dari 2009 sampai saat ini belum terbangun plasma, yang seharusnya mereka dapat menikmati setidaknya dari tahun 2014. Kalau tidak ada sengketa dan ditanam tahun 2009," jelasnya.

Menurut Trisno, pengalaman penyelesaian sengketa di Senyiur dan Kelinjau Ilir menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

"Kasus Senyiur dan Kelinjau Ilir adalah pelajaran berharga. Tanpa standar prosedur dan tenggat waktu yang baku, satu sengketa bisa menggantung lebih dari sepuluh tahun, hak masyarakat tertahan, dan energi pemerintah terkuras untuk penanganan yang berulang-ulang," katanya.

Karena itu, Pemkab Kutim pun tengah menyusun Rancangan Perbup sebagai pedoman penyelesaian perkara di daerah. Perbup ini dicanangkan rampung tahun ini.

"Peraturan Bupati ini kami susun agar kasus semacam itu tidak lagi harus menunggu satu dekade untuk selesai. Setiap tahap penanganan harus terstandar, terukur, dan berkepastian hukum," tegas Trisno. (*)

 

Editor : Duito Susanto
tumpang tindih kawasan kutai timur Ibu Kota Nusantara (IKN) pemkab kutim sengketa lahan