Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sembilan Tahun Tak Diperbarui, Pemkab Kutim Bakal Susun Ulang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Jufriadi • Minggu, 19 Juli 2026 | 12:00 WIB
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Ilham. (Jufriadi/KP)
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Ilham. (Jufriadi/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap memperbarui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang terakhir disusun pada 2018.

Penyusunannya akan dilakukan melalui rembuk budaya dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, budayawan, tokoh adat, pelaku seni, paguyuban hingga media.

Baca Juga: Siasat Kuota Provinsi dan Sanksi Hukum Alih Fungsi Lahan

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Ilham mengatakan, pembaruan dilakukan karena masa berlaku dokumen tersebut seharusnya dievaluasi setiap lima tahun menyesuaikan periode kepemimpinan daerah. Namun, hingga kini PPKD yang digunakan masih mengacu pada dokumen lama.

"Pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah kita di Kutai Timur baru disusun di tahun 2018. Jadi ini kurang lebih sudah sembilan tahun kita punya pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah itu belum diperbaharui," katanya.

Baca Juga: Mengunci Data Riil, PPU Petakan 6.613 Hektare Lahan Sawah Valid

Menurut Ilham, seluruh unsur yang berkaitan dengan kebudayaan akan dilibatkan dalam proses penyusunan. Selain perangkat daerah, pemerintah juga akan mengundang perguruan tinggi, tokoh masyarakat, komunitas budaya hingga paguyuban yang ada di Kutim.

"Kami akan melibatkan seluruh stakeholder. Termasuk media kita harus hadirkan untuk memberikan masukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan akan dilakukan melalui forum diskusi atau focus group discussion (FGD). Forum tersebut diharapkan mampu menghimpun berbagai masukan sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan kebudayaan daerah.

Baca Juga: SD 009 Balikpapan Utara Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Kaltim, Ini Keunggulannya

PPKD nantinya memuat arah pengembangan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kesepuluh objek itu meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Ilham mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah objek pemajuan kebudayaan yang belum tergarap secara optimal. Karena itu, penyusunan PPKD diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan program prioritas ke depan.

Selain itu, penyusunan PPKD juga diarahkan agar kegiatan kebudayaan tidak hanya berhenti pada penyelenggaraan festival, tetapi mampu memberikan dampak terhadap sektor lain, termasuk pariwisata dan ekonomi masyarakat.

"Kita ingin supaya kegiatan-kegiatan terkait dengan kebudayaan ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Setelah proses penyusunan selesai, dokumen PPKD akan disahkan melalui keputusan Bupati. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program dan penganggaran sektor kebudayaan. (*)

Editor : Sukri Sikki
disdikbud pemkab kutim Undang-undang